Berita Kota Gorontalo
Modus Daeng Arnas Pedagang Gorontalo Jual MinyaKita Tanpa Label, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi mengungkap modus penjualan minyak goreng MinyaKita di Kota Gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/MinyaKita-hdfhsdgfghsgcfsdfc.jpg)
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi minyak goreng oplosan tersebut.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam membeli produk pangan.
Juga diminta memastikan bahwa barang yang dibeli memiliki label resmi serta memenuhi standar keamanan pangan.
Baca juga: 5 Terdakwa Kasus Korupsi GOR David-Tonny Gorontalo Divonis, Hukuman Paling Lama 2 Tahun Penjara
Aturan penjualan MinyaKita
Melansir dari situs resmi Kemendag, Kementerian Perdagangan penjualan MinyaKita diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Kebijakan tersebut mengatur pedagang agar mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).
Pengecer hanya boleh menjual minyak goreng kemasan Minyakita 2 liter per orang per hari.
Pihak Kemendag juga memperingatkan para pedagang agar tidak mengoplos MinyaKita.
(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)