Senin, 9 Maret 2026

Berita Kota Gorontalo

Modus Daeng Arnas Pedagang Gorontalo Jual MinyaKita Tanpa Label, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi mengungkap modus penjualan minyak goreng MinyaKita di Kota Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Modus Daeng Arnas Pedagang Gorontalo Jual MinyaKita Tanpa Label, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Kompas/com/Xena Olivia
KASUS MINYAKITA - Foto kemasan minyak goreng MinyaKita. Polisi mengungkap modus pedagang di Gorontalo menjual MinyaKita layaknya minyak goreng curah. 

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi minyak goreng oplosan tersebut.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam membeli produk pangan.

Juga diminta memastikan bahwa barang yang dibeli memiliki label resmi serta memenuhi standar keamanan pangan. 

Baca juga: 5 Terdakwa Kasus Korupsi GOR David-Tonny Gorontalo Divonis, Hukuman Paling Lama 2 Tahun Penjara

Aturan penjualan MinyaKita

Melansir dari situs resmi Kemendag, Kementerian Perdagangan penjualan MinyaKita diatur dalam  Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Kebijakan tersebut mengatur pedagang agar mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

Pengecer hanya boleh menjual minyak goreng kemasan Minyakita 2 liter per orang per hari.

Pihak Kemendag juga memperingatkan para pedagang agar tidak mengoplos MinyaKita.

 

(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved