Rabu, 11 Maret 2026

Berita Kota Gorontalo

Modus Daeng Arnas Pedagang Gorontalo Jual MinyaKita Tanpa Label, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi mengungkap modus penjualan minyak goreng MinyaKita di Kota Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Modus Daeng Arnas Pedagang Gorontalo Jual MinyaKita Tanpa Label, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Kompas/com/Xena Olivia
KASUS MINYAKITA - Foto kemasan minyak goreng MinyaKita. Polisi mengungkap modus pedagang di Gorontalo menjual MinyaKita layaknya minyak goreng curah. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Polisi mengungkap modus penjualan minyak goreng MinyaKita di Kota Gorontalo.

Daeng Arnas mengemas kembali MinyaKita layaknya minyak goreng curah.

Mula-mula, Arnas membuka kemasan asli MinyaKita kemudian menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter.

Minyak goreng tersebut kemudian dijual tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lengkap mengenai produk.

Padahal, MinyaKita sudah memiliki harga eceran tertinggi (HET) dari pemerintah.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, polisi menemukan fakta bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak November 2024.

Daeng Arnas diketahui merupakan pemilik Toko Asni, di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Sebagai pemilik bisnis, ia memerintahkan dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, untuk melakukan pengemasan ulang ini.

"Selama periode November 2024 hingga Februari 2025, keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta,” tambah Maruly Pardede.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 544 karton minyak goreng MINYAKITA ukuran 1 liter.

Lalu 38 galon berisi minyak goreng oplosan, 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml, serta 34 botol ukuran 600 ml yang berisi MinyaKita.

KEMAS ULANG MINYAKITA - Empat tersangka minyak goreng MINYAKITA di Gorontalo diamankan Polda Gorontalo, Senin (10/3/2025). Tersangka membuka kemasan asli MinyaKita, kemudian menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter. Foto (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang).
KEMAS ULANG MINYAKITA - Empat tersangka minyak goreng MINYAKITA di Gorontalo diamankan Polda Gorontalo, Senin (10/3/2025). Tersangka membuka kemasan asli MinyaKita, kemudian menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter. Foto (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang). (FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com)

Baca juga: 5 Terdakwa Kasus Korupsi Penataan GOR David-Tonny Gorontalo Jalani Sidang Lanjutan

Selain itu, ditemukan juga berbagai alat yang digunakan dalam proses pengemasan ulang.

Ada corong, ember, saringan, serta karung berisi botol plastik bekas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

"Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tegasnya

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi minyak goreng oplosan tersebut.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam membeli produk pangan.

Juga diminta memastikan bahwa barang yang dibeli memiliki label resmi serta memenuhi standar keamanan pangan. 

Baca juga: 5 Terdakwa Kasus Korupsi GOR David-Tonny Gorontalo Divonis, Hukuman Paling Lama 2 Tahun Penjara

Aturan penjualan MinyaKita

Melansir dari situs resmi Kemendag, Kementerian Perdagangan penjualan MinyaKita diatur dalam  Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Kebijakan tersebut mengatur pedagang agar mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

Pengecer hanya boleh menjual minyak goreng kemasan Minyakita 2 liter per orang per hari.

Pihak Kemendag juga memperingatkan para pedagang agar tidak mengoplos MinyaKita.

 

(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved