Berita Kota Gorontalo
Modus Daeng Arnas Pedagang Gorontalo Jual MinyaKita Tanpa Label, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi mengungkap modus penjualan minyak goreng MinyaKita di Kota Gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/MinyaKita-hdfhsdgfghsgcfsdfc.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Polisi mengungkap modus penjualan minyak goreng MinyaKita di Kota Gorontalo.
Daeng Arnas mengemas kembali MinyaKita layaknya minyak goreng curah.
Mula-mula, Arnas membuka kemasan asli MinyaKita kemudian menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter.
Minyak goreng tersebut kemudian dijual tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lengkap mengenai produk.
Padahal, MinyaKita sudah memiliki harga eceran tertinggi (HET) dari pemerintah.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, polisi menemukan fakta bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak November 2024.
Daeng Arnas diketahui merupakan pemilik Toko Asni, di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Sebagai pemilik bisnis, ia memerintahkan dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, untuk melakukan pengemasan ulang ini.
"Selama periode November 2024 hingga Februari 2025, keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta,” tambah Maruly Pardede.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 544 karton minyak goreng MINYAKITA ukuran 1 liter.
Lalu 38 galon berisi minyak goreng oplosan, 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml, serta 34 botol ukuran 600 ml yang berisi MinyaKita.
Baca juga: 5 Terdakwa Kasus Korupsi Penataan GOR David-Tonny Gorontalo Jalani Sidang Lanjutan
Selain itu, ditemukan juga berbagai alat yang digunakan dalam proses pengemasan ulang.
Ada corong, ember, saringan, serta karung berisi botol plastik bekas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
"Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tegasnya
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi minyak goreng oplosan tersebut.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam membeli produk pangan.
Juga diminta memastikan bahwa barang yang dibeli memiliki label resmi serta memenuhi standar keamanan pangan.
Baca juga: 5 Terdakwa Kasus Korupsi GOR David-Tonny Gorontalo Divonis, Hukuman Paling Lama 2 Tahun Penjara
Aturan penjualan MinyaKita
Melansir dari situs resmi Kemendag, Kementerian Perdagangan penjualan MinyaKita diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Kebijakan tersebut mengatur pedagang agar mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).
Pengecer hanya boleh menjual minyak goreng kemasan Minyakita 2 liter per orang per hari.
Pihak Kemendag juga memperingatkan para pedagang agar tidak mengoplos MinyaKita.
(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.