Putusan Tipikor GOR Limboto
Daftar Lengkap Vonis 5 Terdakwa Kasus Korupsi GOR David Tonny Gorontalo
Sidang putusan kasus digelar di di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Gorontalo
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/VONIS-PENGADILAN-Majelis-Hakim-Tipikor-PN-Gorontalo.jpg)
Selain mereka, Syafrin Hi Ahmad, Direktur CV. Sinar Baru, ditunjuk sebagai pelaksana proyek setelah memenangkan tender.
Sementara itu, Ariyanto Gobel dan Abdul Rahman Bakari bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelima orang ini diduga melakukan berbagai tindakan yang melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan kewenangan, penggelembungan anggaran, dan pengurangan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi proyek.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian dalam jumlah yang signifikan.(*)