Putusan Tipikor GOR Limboto
Daftar Lengkap Vonis 5 Terdakwa Kasus Korupsi GOR David Tonny Gorontalo
Sidang putusan kasus digelar di di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Gorontalo
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
VONIS PENGADILAN - Majelis Hakim Tipikor PN Gorontalo membacakan putusan pengadilan lima terdakwa kasus korupsi GOR David Tonny, Senin (10/3/2025). Para terdakwa masing-masing dijatuhi satu tahun penjara kecuali terdakwa Chandra Wijaya yang divonis dia tahun penjara. Foto (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang).
Selain mereka, Syafrin Hi Ahmad, Direktur CV. Sinar Baru, ditunjuk sebagai pelaksana proyek setelah memenangkan tender.
Sementara itu, Ariyanto Gobel dan Abdul Rahman Bakari bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelima orang ini diduga melakukan berbagai tindakan yang melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan kewenangan, penggelembungan anggaran, dan pengurangan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi proyek.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian dalam jumlah yang signifikan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/VONIS-PENGADILAN-Majelis-Hakim-Tipikor-PN-Gorontalo.jpg)