Putusan Tipikor GOR Limboto

Daftar Lengkap Vonis 5 Terdakwa Kasus Korupsi GOR David Tonny Gorontalo

Sidang putusan kasus digelar di di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Gorontalo

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
VONIS PENGADILAN - Majelis Hakim Tipikor PN Gorontalo membacakan putusan pengadilan lima terdakwa kasus korupsi GOR David Tonny, Senin (10/3/2025). Para terdakwa masing-masing dijatuhi satu tahun penjara kecuali terdakwa Chandra Wijaya yang divonis dia tahun penjara. Foto (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa kasus korupsi proyek penataan GOR David Tonny, Senin (10/3/2025).

Sidang putusan kasus digelar di di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Gorontalo.

Kelima terdakwa dijatuhi hukuman dengan rata-rata pidana 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

1. Chandra Wijaya S Tangahu

Jabatan: Kepala Bidang Pembinaan Keolahragaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Vonis: 2 tahun penjara

Denda: Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan

2. Syafrin Hi Ahmad

Jabatan: Direktur CV. Sinar Baru (Pemenang Tender Proyek)

Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara

Denda: Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan

3. Syamsul Baharuddin

Jabatan: Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen

Vonis: 1 tahun penjara

Denda: Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan

4. Ariyanto Gobel

Jabatan: Konsultan Pengawas Proyek

Vonis: 1 tahun penjara

Denda: Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan

5. Abdul Rahman Bakari

Jabatan: Konsultan Pengawas Proyek

Vonis: 1 tahun penjara

Denda: Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah dalam penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. 

Latar Belakang Kasus Korupsi GOR David Tonny Gorontalo

Kasus ini bermula dari proyek penataan Gelanggang Olahraga (GOR) David Tonny di Kabupaten Gorontalo yang didanai melalui anggaran Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo tahun 2021.

Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.600.130.000 dan ditujukan untuk meningkatkan fasilitas olahraga di daerah tersebut.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga menjadi ajang korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Chandra Wijaya S. Tangahu, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Keolahragaan, ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas pada 4 Januari 2021.

Ia bekerja sama dengan Syamsul Baharuddin, Kepala Dinas yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain mereka, Syafrin Hi Ahmad, Direktur CV. Sinar Baru, ditunjuk sebagai pelaksana proyek setelah memenangkan tender.

Sementara itu, Ariyanto Gobel dan Abdul Rahman Bakari bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kelima orang ini diduga melakukan berbagai tindakan yang melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan kewenangan, penggelembungan anggaran, dan pengurangan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi proyek.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian dalam jumlah yang signifikan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved