Putusan Tipikor GOR Limboto
Daftar Lengkap Vonis 5 Terdakwa Kasus Korupsi GOR David Tonny Gorontalo
Sidang putusan kasus digelar di di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Gorontalo
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
Jabatan: Konsultan Pengawas Proyek
Vonis: 1 tahun penjara
Denda: Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan
Jabatan: Konsultan Pengawas Proyek
Vonis: 1 tahun penjara
Denda: Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah dalam penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Latar Belakang Kasus Korupsi GOR David Tonny Gorontalo
Kasus ini bermula dari proyek penataan Gelanggang Olahraga (GOR) David Tonny di Kabupaten Gorontalo yang didanai melalui anggaran Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo tahun 2021.
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.600.130.000 dan ditujukan untuk meningkatkan fasilitas olahraga di daerah tersebut.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga menjadi ajang korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Chandra Wijaya S. Tangahu, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Keolahragaan, ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas pada 4 Januari 2021.
Ia bekerja sama dengan Syamsul Baharuddin, Kepala Dinas yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/VONIS-PENGADILAN-Majelis-Hakim-Tipikor-PN-Gorontalo.jpg)