Putusan Tipikor GOR Limboto

Daftar Lengkap Vonis 5 Terdakwa Kasus Korupsi GOR David Tonny Gorontalo

Sidang putusan kasus digelar di di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Gorontalo

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
VONIS PENGADILAN - Majelis Hakim Tipikor PN Gorontalo membacakan putusan pengadilan lima terdakwa kasus korupsi GOR David Tonny, Senin (10/3/2025). Para terdakwa masing-masing dijatuhi satu tahun penjara kecuali terdakwa Chandra Wijaya yang divonis dia tahun penjara. Foto (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa kasus korupsi proyek penataan GOR David Tonny, Senin (10/3/2025).

Sidang putusan kasus digelar di di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Gorontalo.

Kelima terdakwa dijatuhi hukuman dengan rata-rata pidana 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

1. Chandra Wijaya S Tangahu

Jabatan: Kepala Bidang Pembinaan Keolahragaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Vonis: 2 tahun penjara

Denda: Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan

2. Syafrin Hi Ahmad

Jabatan: Direktur CV. Sinar Baru (Pemenang Tender Proyek)

Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara

Denda: Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan

3. Syamsul Baharuddin

Jabatan: Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen

Vonis: 1 tahun penjara

Denda: Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved