Putusan Tipikor GOR Limboto
Daftar Lengkap Vonis 5 Terdakwa Kasus Korupsi GOR David Tonny Gorontalo
Sidang putusan kasus digelar di di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Gorontalo
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa kasus korupsi proyek penataan GOR David Tonny, Senin (10/3/2025).
Sidang putusan kasus digelar di di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Gorontalo.
Kelima terdakwa dijatuhi hukuman dengan rata-rata pidana 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Jabatan: Kepala Bidang Pembinaan Keolahragaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Vonis: 2 tahun penjara
Denda: Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan
Jabatan: Direktur CV. Sinar Baru (Pemenang Tender Proyek)
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara
Denda: Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan
Jabatan: Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen
Vonis: 1 tahun penjara
Denda: Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/VONIS-PENGADILAN-Majelis-Hakim-Tipikor-PN-Gorontalo.jpg)