Demo CASN PPPK

CASN dan PPPK Bakal Geruduk Kantor Kemenpan RB dan Istana untuk Protes Penundaan Pengangkatan

Tak cuma itu, para CASN dan PPPK ini juga bakal geruduk kantor Gedung DPR/MPR RI. Adapun aksi ini sebagai protes terhadap kebijakan yang dianggap meny

Editor: Wawan Akuba
Militer
DEMO CASN DAN PPPK -- Kepolisian bakal menjaga aksi demo CASN dan PPPK. BARIGADE POLISI -- Jino Rex (Barricade Truck) buatan Jino Motors, Korea Selatan. 

Menurut Kapolres, bahwa pengaturan lalu lintas bakal menyesuaikan dengan jumlah massa yang bakal ikut aksi demonstrasi. 

"Kita lihat nanti jumlah massanya," katanya.

Ia pun sudah menegaskan ke para personel yang bakal berjaga untuk tak terprovokasi maupun bertindak di luar SOP. 

Juga mengingatkan agar para demonstran tak melalukan aksi-aksi yang tak sesuai aturan. 

3 Alasan Penundaan

Pemerintah resmi menunda jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengonfirmasi keputusan ini dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Menurut Rini, pengangkatan CPNS akan dilakukan pada Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan pada Maret 2026.

“Iya. Tadi DPR sama kita sudah sepakat. Semuanya akan diangkat yang sudah masuk ya,” ujar Rini dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/3/2025).

3 Alasan Kemenpan-RB Menunda Pengangkatan CPNS dan PPPK

Rini membantah bahwa penundaan ini dilakukan karena efisiensi anggaran.

Ia menjelaskan bahwa Kemenpan-RB mempertimbangkan hasil pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 serta berbagai faktor lainnya.

Berikut tiga alasan utama di balik keputusan ini:

Penataan ASN secara menyeluruh – Pemerintah ingin memastikan bahwa pengangkatan CASN dilakukan dengan mempertimbangkan tantangan dalam proses seleksi dan kebutuhan instansi. Penundaan ini bertujuan untuk menyesuaikan strategi perekrutan dengan kebutuhan pegawai di berbagai instansi.

Ketidaksesuaian usulan formasi – Beberapa instansi mengajukan formasi yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan pelamar yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini menyebabkan perlunya evaluasi lebih lanjut sebelum pengangkatan dilakukan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved