CPNS dan PPPK 2024
Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Diundur, Apakah Berpengaruh Pada Status Kelulusan? Ini Penjelasan BKN
Keputusan ini menyatakan bahwa peserta yang lulus akat diangkat paling lambat 20 Okt 2025, sementara untuk PPPK dijadwalkan pada tahun depan Mar 2026.

TRIBUNGORONTALO.COM-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengumumkan keputusan pemerintah menunda pengkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
Keputusan ini diambil setelah rapat bersama dengan komisi II DPR yang berlangsung di Gedung DPR, Rabu (5/3/2025).
Keputusan ini menyatakan bahwa peserta yang lulus akat diangkat paling lambat 20 Oktober 2025, sementara untuk PPPK dijadwalkan pada tahun depan Maret 2026.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB, Aba Subagja mengatakan, salah satu penyebab penundaan pengangkatan PPPK dan CPNS karena pemerintah ingin melakukan penataan aparatur sipil negara (ASN).
“Yang menjadi pertimbangan tadi untuk penyelesaian tenaga non-ASN (lewat skema PPPK), khususnya ini kan ada dua tahapan, tahap satu tahap dua,” ujar Aba dikutip dari kanal YouTube Kemenpan-RB, Kamis (6/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Fakta Baru di Balik Insiden Pohon Tumbang yang Menimpa Mobil di Jalan Manado-Tomohon
“Tahap dua ini sebetulnya ada juga temen-temen kemarin yang tidak masuk di tahap satu, kita berikan kesempatan di tahap kedua. Bahkan, sampai dua kali perpanjangan,” tambahnya.
Karena penyelesaian tenaga non-ASN dilakukan dalam dua tahap, pemerintah ingin mengangkat pelamar secara bersama-sama sehingga pengangkatan PPPK ditunda.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, pemerintah dan DPR sepakat mengundur jadwal karena selama ini terhitung mulai masuk (TMT) pengangkatan CPNS dan PPPK berbeda antar-instansi.
Perbedaan jadwal tersebut membuat sebagian CPNS dan PPPK bekerja lebih awal karena usulan instansi dilakukan secara cepat, sementara pelamar lainnya belum dipekerjakan.
“Kita tidak ingin terjadi seperti itu. Kalau bisa, mereka yang melamar untuk formasi tahun 2024 itu diangkatnya juga harus sama bekerjanya, mulai diangkat sama, mulai digaji sama,” jelas Haryomo dikutip dari kanal YouTube Kemenpan-RB, Kamis (6/3/2025).
Aba menyampaikan, pelamar yang sudah dinyatakan lolos seleksi CPNS dan PPPK tidak perlu khawatir karena status kelulusan mereka tidak akan dibatalkan.
Ia memastikan, pelamar akan tetap diangkat sesuai dengan jadwal baru yang sudah disepakati Kemenpan-RB dan DPR.
“Yang penting bahwa mereka pada waktunya tadi walaupun ada pengunduran misalnya nanti sudah ditetapkan bulan Oktober 2025, itu sudah pasti di sana (diangkat di instansi yang dituju),” kata Aba.
“Termasuk nanti proses juga ada yang PPPK, apalagi polanya kan dengan CPNS berbeda. Jadi, mereka terdaftar dalam database, mereka mendaftar, pasti kepastiannya itu, pasti (diangkat kalau dinyatakan sudah lolos seleksi),” jelasnya.
Kesepakatan Kemenpan-RB dan DPR yang memundurkan jadwal pengangkatan CPNS membuat pelamar resah karena sebagian dari mereka sudah resign atau mengundurkan diri dari tempat kerjanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.