CPNS dan PPPK 2024
Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Diundur, Apakah Berpengaruh Pada Status Kelulusan? Ini Penjelasan BKN
Keputusan ini menyatakan bahwa peserta yang lulus akat diangkat paling lambat 20 Okt 2025, sementara untuk PPPK dijadwalkan pada tahun depan Mar 2026.

Mundurnya jadwal pengangkatan membuat mereka tidak memiliki pekerjaan dan kehilangan pendapatan serta harus menunggu selama berbulan-bulan sampai ditempatkan di instansi.
Terkait keresahan pelamar, Aba menuturkan, waktu kosong selama delapan bulan terhitung dari Maret hingga Oktober 2025 bisa dimanfaatkan oleh Pembina Kepegawaian untuk mengajak pelamar belajar berinteraksi dan berkoordinasi.
Tujuannya, supaya pelamar yang belum pernah bekerja di pemerintahan bisa menyiapkan diri ketika masuk birokrasi.
“Khususnya nanti Pak Waka (Wakil Kepala BKN Haryomo) juga berencana akan koordinasi dengan biro-biro kepegawaian, biro-biro SDM supaya nanti waktu luang ini bisa dimanfaatkan,” ujar Aba.
Baca juga: Baru Saja Terjadi Gempa Bumi Sabtu Pagi 8 Maret 2025, Cek Info Lokasi!
“Bisa dimanfaatkan juga untuk pembinaan, untuk juga meningkatkan pengetahuan (pelamar),” tambahnya.
Senada dengan Aba, Haryomo juga berpendapat bahwa waktu kosong sejak Maret hingga Oktober 2025 bisa dimanfaatkan oleh pelamar untuk memahami tugas atau kewajibannya di birokrasi.
Ia juga meminta pelamar untuk segera move on dari pekerjaan di bidang swasta atau tempat kerja lamanya supaya bisa mempelajari dunia birokrasi.
“Nah, mereka yang melamar CPNS itu, kita pengen-nya itu langsung move on. Yang biasanya dulu di dunia wasta, itu mungkin agak berbeda (di birokrasi),” ujar Haryomo.
“Maka, sambil menunggu 1 Oktober itu diberikan pembekalan. Pembekalan itu apa? Birokrasi kemudian kita kita melamar suatu jabatan, apa yang harus saya kerjakan? Jadi, tidak ada waktu yang membutuhkan waktu lama belajar dulu,” tambahnya.
Haryomo menilai, penyesuaian diperlukan oleh pelamar CPNS karena formasi PPPK hanya diperuntukan bagi eks tenaga honorer kategori II atau THK-II sesuai database THK-II di BKN, non-ASN terdata di database BKN, dan non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.