Aturan Gaji Non ASN
Kemendagri Terbitkan Aturan Gaji Non-ASN Selama Masa Transisi sebagai PPPK yang Diangkat Maret 2026
Keputusan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola gaji PPPK selama masa transisi, terutama bagi pegawai non-ASN yang menunggu prose
TRIBUNGORONTALO.COM-Ada kabar terbaru bagi para tenaga Non-ASN, Pemerintah telah mengumumkan aturan terbaru terkait soal gaji selama masa transisi.
MempanRB Rini Widyantini memastikan tetap ada anggaran bagi gaji PPPK walau masih ada penundaan pengangkatan.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan terkait penganggaran gaji bagi tenaga non-ASN selama masa transisi sebagai Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan diangkat pada Maret 2026 mendatang.
Aturan ini tertuang dalam Surat Kemendagri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah No.900.1.1/664/Keuda yang diterbitkan pada 14 Februari 2025.
Keputusan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola gaji PPPK selama masa transisi, terutama bagi pegawai non-ASN yang menunggu proses pengangkatan sebagai PPPK pada Maret 2026.
Hal ini juga sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan Pengajian Non-ASN Selama Masa Transisi ke PPPK
Kemendagri menegaskan bahwa pegawai non-ASN yang masih dalam tahapan seleksi tetap berhak menerima gaji hingga mereka resmi diangkat sebagai PPPK. Berikut beberapa poin penting dari aturan ini:
Baca juga: THR 2025 Segera Cair! Pensiunan PNS Dapat Kado Manis dari Pemerintah
1. Kelanjutan Gaji bagi Pegawai Non-ASN yang Sedang Seleksi
Pegawai non-ASN yang masih dalam tahapan seleksi akan tetap bekerja dan menerima gaji sesuai besaran sebelumnya.
Penganggaran gaji ini akan bersumber dari Belanja Jasa.
Hal ini bertujuan untuk melindungi hak finansial pegawai non-ASN selama proses transisi ke status PPPK.
2. Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Setelah pegawai ditetapkan sebagai PPPK, gaji mereka harus dimasukkan dalam kode rekening yang sesuai dengan Keputusan Kemendagri terkait klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah.
Pemberian gaji PPPK Paruh Waktu juga mengacu pada Surat Plt. Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025, yang berisi pedoman teknis penganggaran bagi PPPK Paruh Waktu.
Aturan Gaji Non-ASN
Kemendagri Terbitkan Aturan Gaji Non-ASN Selama Ma
Aturan Pengajian Non-ASN Selama Masa Transisi ke P
Rini Widyantini
PPPK
PUPR Provinsi Gorontalo Rutin Pantau Pengerjaan Pedestrian Tanggidaa, Optimis Kelar September 2025 |
![]() |
---|
7 Pedagang Curhat ke Gubernur Gorontalo Usai Digusur dari TPI Tenda |
![]() |
---|
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi Buka Hari Pramuka ke-64, Siap Jadi Tuan Rumah Peran Saka Nasional |
![]() |
---|
Pergeseran Jabatan Besar-Besaran di Tubuh TNI AL, Ini Daftar Nama Pati yang Dimutasi |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA RK dan Anak Lisa Mariana Negatif, Ayu Aulia Yakin dan Berterima Kasih Pada Sosok Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.