Pasar Senggol Gorontalo

5 Cara Daftar Jualan di Pasar Senggol Kota Gorontalo, Simak Langkah-langkahnya

Disperindag juga telah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Gorontalo Kota untuk memastikan kelancaran lalu lintas di sekitar

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
PASAR SENGGOL - Kondisi tenda di Jalan MT Haryono Kota Gorontalo yang nantinya untuk jadi lapak pasar senggol Kota Gorontalo. 

Pedagang dapat menghubungi mereka untuk menanyakan ketersediaan tempat serta biaya sewa lapak jika ada.

3. Melengkapi Syarat Pendaftaran

Meskipun tidak disebutkan adanya syarat khusus, biasanya pedagang akan diminta untuk menyerahkan identitas diri dan informasi tentang jenis barang yang akan dijual.

4. Menunggu Verifikasi dan Pembagian Lapak

Setelah mendaftar, pedagang akan mendapatkan konfirmasi dari pengelola mengenai lokasi lapak yang tersedia.

Pembangunan tenda masih berlangsung, sehingga jumlah pasti lapak tahun ini masih dalam proses perhitungan.

5. Mulai Berjualan

Tidak ada tanggal resmi pembukaan Pasar Senggol, karena operasionalnya bergantung pada kesiapan pedagang.

Begitu tenda-tenda siap dan pedagang mulai berjualan, masyarakat sudah bisa berbelanja di Pasar Senggol Kota Gorontalo.

Disperindag juga telah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Gorontalo Kota untuk memastikan kelancaran lalu lintas di sekitar area pasar, serta menyiapkan 12 titik parkir resmi guna menghindari kemacetan.

Bagi yang ingin berjualan di Pasar Senggol Kota Gorontalo, segera hubungi pengelola di lokasi pilihan Anda dan pastikan mendapatkan tempat sebelum penuh!

Tarif Parkir

Tarif retribusi parkir Pasar Senggol di Kota Gorontalo telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah Kota Gorontalo.

Penentuan tarif retribusi kendaraan parkir ini disepakati melalui rapat pada Rabu (26/2/2025).

Sebagai informasi, Pasar Senggol merupakan pasar yang digelar oleh pemerintah setiap bulan ramadan. Dinamakan Pasar Senggol karena padatnya pengunjung sehingga mereka bersenggolan satu sama lain.

Pasar Senggol bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang idulfitri.

Humas Polresta Gorontalo Kota, Nenang Sulistiana, membeberkan rincian tarif parkir kendaraan melalui laman Facebook pribadinya, Sabtu (1/3/2025).

Adapun tarif harga retribusi parkir telah disepakati untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) sebesar Rp 3000. Sementara kendaraan roda empat (mobil) Rp 5.000.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved