Pengangkatan CPNS Ditunda
Ternyata Bukan Karena Efisiensi Anggaran, Ini Alasan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda
Penundaan ini pun disinyalir karena efisiensi anggaran yang saat ini sedang digemcarkan Presiden Prabowo. Lantas, hal itu apakah benar?
Pemerintah dan DPR dipastikan akan tetap mengangkat pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi, sebagai pegawai.
Jadwal Sisa Seleksi CPNS 2024
Baca juga: 3 Rumah di Wonosobo Terbakar saat Buka Puasa, Kebakaran Diduga dari Water Heater
Sebelumnya, melansir surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut jadwal awal pengumuman CPNS 2024 hingga penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) CPNS:
- Pengumuman hasil CPNS 2024: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah hasil CPNS 2024: 13-15 Januari 2025
- Jawab sanggah hasil CPNS 2024: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah : 15-20 Januari 2025
- Pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
Setelah proses penetapan NIP rampung, masing-masing instansi akan menyiapkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS.
Setelah menerima SK, CPNS masih harus menunggu Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari satuan kerja tempat mereka ditempatkan.
Baca juga: Kekecewaan CASN 2024 karena Pengangkatan Ditunda, Menyesal Sudah Resign: Nyesek Banget
Dalam SPMT tersebut akan dicantumkan tanggal resmi mereka mulai bertugas.
Jika merujuk pada pola seleksi tahun-tahun sebelumnya, CPNS 2024 diperkirakan mulai bekerja sekitar April hingga Mei 2025.
Namun, karena adanya penyesuaian tadi, CPNS dan PPPK 2024 akan diangkat pada 2025-2026 mendatang.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.