Sidang Korupsi Jl Nani Wartabone

Terbukti Korupsi! Faisal Lahay Kontraktor Jl Nani Wartabone Kota Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara

Vonis penjara dijatuhkan kepada Faisal dalam sidang putusan yang digelar siang tadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungai Industr

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
VONIS - Faisal Lahay divonis 2 tahun penjara pada kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo pada Kamis (6/3/2025). Faisal juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp602,6 juta. Foto (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang). 

Dalam proses pengurusan pinjaman di Jakarta, Faisal bertemu dengan pejabat tinggi Kota Gorontalo dan meminta agar dirinya atau pihak yang ditunjuknya bisa menjadi penyedia barang/jasa dalam proyek tersebut. 

Pertemuan lanjutan digelar di Kota Gorontalo, di mana Faisal bersama Antum Abdullah—seorang pejabat PUPR Kota Gorontalo—bersepakat agar seluruh paket pekerjaan yang bersumber dari dana PEN diurus satu pintu oleh Faisal.

Sebelum tender resmi diumumkan, Faisal dan Antum sudah mencari calon penyedia barang/jasa dari Kota Manado.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Faisal menyerahkan komitmen fee sebesar 12,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak sebagai bentuk pelunasan utang Wali Kota Gorontalo kepada Faisal.

Dalam dakwaan, Faisal disebut menerima uang sebesar Rp711,6 juta, sedangkan Antum Abdullah mendapatkan Rp553,5 juta. Uang ini diduga sebagai imbalan atas penunjukan rekanan proyek secara tidak sah.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved