Sidang Korupsi Jl Nani Wartabone

Terbukti Korupsi! Faisal Lahay Kontraktor Jl Nani Wartabone Kota Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara

Vonis penjara dijatuhkan kepada Faisal dalam sidang putusan yang digelar siang tadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungai Industr

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
VONIS - Faisal Lahay divonis 2 tahun penjara pada kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo pada Kamis (6/3/2025). Faisal juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp602,6 juta. Foto (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kontraktor proyek Jalan Nani Wartabone (eks Jl. Panjaitan) Kota Gorontalo, Faisal Lahay, divonis penjara 2 tahun, Kamis (6/3/2025). 

Vonis penjara dijatuhkan kepada Faisal dalam sidang putusan yang digelar siang tadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungai Industrial Gorontalo. 

Dalam putusan hakim, Faisal disebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Jl Nani Wartabone Kota Gorontalo tersebut. 

“Menyatakan bahwa terdakwa Faisal Lahay telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi,” kata Ketua Majelis Hakim.

Baca juga: Hingga Awal Maret 2025, Pemda Pohuwato Belum Ajukan Usul Penetapan NI PPPK ke BKN Gorontalo

Perbuatan Faisal disebut melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya menjalani penjara, Faisal juga didenda Rp 100 juta dengan subsider penjara dua bulan kurungan badan. Artinya, jika dana tersebut tak dibayar, ia harus menjalani kuruangan. 

Lalu, ia juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 600-an juta. Jika ia tak mampu membayar uang tesebut, maka risikonya harta bendanya akan dilelang. 

Namun jika harta benda tak mencukupi nilai tersebut, ia pun harus menggantinya dengan kurungan selama 6 bulan penjara. 

Kronologi Kasus

Seorang kontraktor bernama Faisal Lahay alias Haji Ais (56) kini harus menghadapi persidangan setelah didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.

Baca juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bakal Bongkar Hibisc Fantasy Puncak Bogor, Disebut Penyebab Banjir

Faisal diduga melakukan permufakatan jahat dengan seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo untuk mendapatkan keuntungan dari proyek yang bersumber dari pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Faisal telah ditahan sejak 11 Juni 2024 di Rutan Lapas Kelas II A Gorontalo dan penahanannya beberapa kali diperpanjang oleh penyidik hingga kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo.

Modus Korupsi

Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Pemerintah Kota Gorontalo mengajukan pinjaman Dana PEN sebesar Rp600 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Sebagian dana tersebut, yakni Rp26,91 miliar, dialokasikan untuk peningkatan Jalan Nani Wartabone.

Dalam proses pengurusan pinjaman di Jakarta, Faisal bertemu dengan pejabat tinggi Kota Gorontalo dan meminta agar dirinya atau pihak yang ditunjuknya bisa menjadi penyedia barang/jasa dalam proyek tersebut. 

Pertemuan lanjutan digelar di Kota Gorontalo, di mana Faisal bersama Antum Abdullah—seorang pejabat PUPR Kota Gorontalo—bersepakat agar seluruh paket pekerjaan yang bersumber dari dana PEN diurus satu pintu oleh Faisal.

Sebelum tender resmi diumumkan, Faisal dan Antum sudah mencari calon penyedia barang/jasa dari Kota Manado.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Faisal menyerahkan komitmen fee sebesar 12,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak sebagai bentuk pelunasan utang Wali Kota Gorontalo kepada Faisal.

Dalam dakwaan, Faisal disebut menerima uang sebesar Rp711,6 juta, sedangkan Antum Abdullah mendapatkan Rp553,5 juta. Uang ini diduga sebagai imbalan atas penunjukan rekanan proyek secara tidak sah.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved