Kasus Korupsi Gorut

Dalam Waktu Dekat, Sekdispora Gorontalo Utara Bakal Disidang Kasus Korupsi

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gorontalo, sidang dengan nomor register 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN

Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
HMS
Moment Yamin Sahmin Lihawa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan puskesmas Kwandang. Foto/Kejari Gorontalo Utara. 

Vonis penjara dijatuhkan kepada Faisal dalam sidang putusan yang digelar siang tadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungai Industrial Gorontalo. 

Dalam putusan hakim, Faisal disebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Jl Nani Wartabone Kota Gorontalo tersebut. 

“Menyatakan bahwa terdakwa Faisal Lahay telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi,” kata Ketua Majelis Hakim.

Perbuatan Faisal disebut melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya menjalani penjara, Faisal juga didenda Rp 100 juta dengan subsider penjara dua bulan kurungan badan. Artinya, jika dana tersebut tak dibayar, ia harus menjalani kuruangan. 

Lalu, ia juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 600-an juta. Jika ia tak mampu membayar uang tesebut, maka risikonya harta bendanya akan dilelang. 

Namun jika harta benda tak mencukupi nilai tersebut, ia pun harus menggantinya dengan kurungan selama 6 bulan penjara. (*)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved