Kasus Korupsi Gorut

Dalam Waktu Dekat, Sekdispora Gorontalo Utara Bakal Disidang Kasus Korupsi

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gorontalo, sidang dengan nomor register 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN

Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
HMS
Moment Yamin Sahmin Lihawa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan puskesmas Kwandang. Foto/Kejari Gorontalo Utara. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo akan segera menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa.

Yamin diduga terlibat dalam korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang pada tahun anggaran 2020.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gorontalo, sidang dengan nomor register 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto ini akan dilaksanakan pada Rabu, 12 Maret 2025, pukul 09.00 Wita.

Sidang akan berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengembangan Kasus Korupsi yang Sudah Inkracht

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2023.

“Kasus ini berawal dari penyelidikan korupsi yang menyeret beberapa pihak, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara, Rizal Yusuf Kune, Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Gorontalo, Syamsudin Kadir, dan Direktur PT. Archi Civil Consultant, Abdul Jalil. Mereka telah divonis bersalah dan menjadi terpidana dalam kasus tersebut,” ujar Bagas kepada TribunGorontalo.com, Kamis (6/3/2025).

Dugaan korupsi yang menjerat Yamin Sahmin Lihawa bermula ketika ia menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara pada tahun 2020.

Selain itu, ia juga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang.

Jaksa menilai bahwa dalam kapasitasnya tersebut, Yamin melakukan penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp1.003.743.288,74 (satu miliar tiga juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah tujuh puluh empat sen).

“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, Yamin Sahmin Lihawa ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 24 Desember 2024,” ungkap Bagas.

Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menegaskan bahwa masih ada sejumlah kasus tindak pidana korupsi lainnya yang saat ini dalam tahap penyelidikan.

“Ada banyak kasus Tipikor yang sedang kami tangani, dan masih dalam tahap penyelidikan. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara,” pungkas Bagas.

Kasus Korupsi Lainnya

Kontraktor proyek Jalan Nani Wartabone (eks Jl. Panjaitan) Kota Gorontalo, Faisal Lahay, divonis penjara 2 tahun, Kamis (6/3/2025). 

Vonis penjara dijatuhkan kepada Faisal dalam sidang putusan yang digelar siang tadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungai Industrial Gorontalo. 

Dalam putusan hakim, Faisal disebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Jl Nani Wartabone Kota Gorontalo tersebut. 

“Menyatakan bahwa terdakwa Faisal Lahay telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi,” kata Ketua Majelis Hakim.

Perbuatan Faisal disebut melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya menjalani penjara, Faisal juga didenda Rp 100 juta dengan subsider penjara dua bulan kurungan badan. Artinya, jika dana tersebut tak dibayar, ia harus menjalani kuruangan. 

Lalu, ia juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 600-an juta. Jika ia tak mampu membayar uang tesebut, maka risikonya harta bendanya akan dilelang. 

Namun jika harta benda tak mencukupi nilai tersebut, ia pun harus menggantinya dengan kurungan selama 6 bulan penjara. (*)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved