Kamis, 5 Maret 2026

Ramadan 2025

Tak Sembarang! Gelar Live Music di Kota Gorontalo saat Ramadan Harus Ngurus Izin

Kepala Kesbangpol Kota Gorontalo, Iskandar Moerad, menjelaskan alasan pihaknya memasukan live music dalam aturan.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Tak Sembarang! Gelar Live Music di Kota Gorontalo saat Ramadan Harus Ngurus Izin
ilustrasi
LARANGAN LIVE MUSIC -- Ilustrasi live music. Pemerintah Kota Gorontalo memasukan live music dalam aktivitas yang dilarang sepanjang Ramadan 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Meski ada larangan dalam Surat Edawan Wali Kota Gorontalo khusus bulan suci Ramadan, live music tetap diizinkan beroperasi. 

Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha dan musisi lokal.

Kepala Kesbangpol Kota Gorontalo, Iskandar Moerad, menjelaskan alasan pihaknya memasukan live music dalam aturan.

Katanya, aturan mengenai larangan live music saat bulan puasa muncul sebagai respons atas keluhan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Pedagang Ayam di Pasar Liluwo Gorontalo Panen Cuan saat Ramadan, Penjual Daging Sapi Lesu

"Beberapa tahun belakangan ini, Pemkot sempat dikritik karena saat malam Lailatul Qadar masih banyak musik yang mengganggu proses ibadah masyarakat," ungkapnya.

Untuk itu, masyarakat yang ingin menggelar live music, karaoke, atau kegiatan hiburan serupa diwajibkan mengurus rekomendasi dari Kesbangpol Kota Gorontalo.

Iskandar menegaskan bahwa proses pengurusan rekomendasi ini tidak dipungut biaya.

"Kami hanya akan menilai apakah acara tersebut layak atau tidak untuk diberikan izin," ujarnya.

Live music yang biasa hadir di restoran dan rumah makan juga harus mengikuti aturan yang sama.

Iskandar menegaskan bahwa live music merupakan bagian dari paket usaha yang dikelola oleh pemilik tempat.

"Live music itu disewa oleh pemilik usaha, jadi memang satu paket dengan restoran atau rumah makan," tambahnya.

Baca juga: Ratna Bakari Manfaatkan Ramadan Gorontalo untuk Jualan Lopes, Sajikan Rasa Durian yang Menggoda

Terkait Surat Edaran (SE) yang mengatur hal ini, Iskandar mengimbau masyarakat untuk menyikapinya dengan bijak tanpa menyebarkan asumsi negatif.

Jika terdapat ketidakjelasan dalam aturan, masyarakat diharapkan langsung mengonfirmasi ke dinas terkait.

"Kami lebih banyak menerima masyarakat yang datang ke kantor untuk meminta penjelasan, dibanding menanggapi asumsi yang beredar di luar sana," tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam rapat bersama pimpinan OPD Kota Gorontalo, menegaskan pentingnya penertiban di Kota Gorontalo selama Ramadan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved