Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Nasional

Guru Honorer Ternyata Bisa Dapat Tunjangan dari Pemerintah, Ini Cara dan Persyaratannya

Guru honorer ternyata bisa dapat tunjangan. Tunjangan tersebut diberikan kepada guru Non-ASN dengan ada persyaratannya

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Guru Honorer Ternyata Bisa Dapat Tunjangan dari Pemerintah, Ini Cara dan Persyaratannya
Tribunnews
ILUSTRASI GURU MENGAJAR - Pemerintah akan memberikan bantuan dana bulanan untuk guru honorer yang belum tersertifikasi pada 2025, kini tinggal proses verifikasi. Guru Honorer Ternyata Bisa Dapat Tunjangan dari Pemerintah, Ini Cara dan Persyaratannya 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Guru yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru honorer ternyata bisa dapat tunjangan.

Tunjangan tersebut diberikan kepada guru honorer dengan ada persyaratannya.

Syarat tersebut harus bisa terpenuhi agar guru Non-ASN ataupun guru Honorer bisa dapat tunjangan dari pemerintah.

Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah segera menyalurkan tunjangan untuk guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. 

Baca juga: Penukaran Uang Baru 2025 di Bank Indonesia Dibuka Mulai Hari Ini, 3 Mei 2025, Berikut Jadwalnya

Hal itu tertuang pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025. 

Dalam aturan itu disebutkan, tunjangan untuk guru non-ASN akan diberikan tiap triwulan tepatnya mulai April 2025. 

Besaran yang diterima dari yang awalnya Rp 1,5 juta kini menjadi Rp 2 juta bagi guru non-ASN. 

Kriteria guru non-ASN yang bisa dapat tunjangan 

Baca juga: Cek 5 Bansos yang Cair Selama Bulan Ramadan, Mulai dari PKH hingga PIP

Guru non-ASN yang akan mendapatkan tunjangan juga harus memenuhi syarat sebagai berikut: 

Persyaratan penerima tunjangan 

1. Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi 

Guru Non ASN penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  • Memiliki satu atau lebih sertilikat pendidik 
  • Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian 
  • Tidak berstatus sebagai ASN 
  • Memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan
  • sesuai kewenangan 
  • Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru
  • teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki 
  • Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain 
  • Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang: 
  1. Mengikuti program Pengembangan KeprofesianBerkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan
  2. ketentuan Diklat di dalam/ luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 jam atau selama tiga bulan dan mendapat izin/
  3. persetujuan dari Dinas setempat/ penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan 
  4. Mengikuti program pertukaran Guru Non ASN dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/ persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/ atau 
  5. Bertugas di daerah khusus 

Persyaratan Penerima Tunjangan Khusus 

1. Guru Non-ASN penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  • Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar 
  • Memiliki NUPTK 
  • Memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan 
  • Aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada satuan pendidikan sesuai dengan rasio kebutuhan guru dan
  • Tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain. 

2. Guru Non-ASN penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved