Ramadan
Selama Ramadan, ASN Dapat Pengurangan Jam Kerja, Ini Waktu dan Jadwalnya
Penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk mendukung ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas bekerja.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Selama Ramadan, Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan pengurangan jam kerja.
Pengurangan jam kerja ini disebut dengan penyesuaian waktu bekerja.
Penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk mendukung ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas bekerja.
Dilansir dari Tribunnews.com, Penyesuaian ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Sambut Ramadan 2025, Warga Sekitar Masjid Al-Muthahahiriin Gorontalo Lakukan Pembersihan
Total Jam Kerja Mingguan
Selama Ramadan, total jam kerja ASN dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Pengurangan ini bertujuan agar ASN dapat menyesuaikan ritme kerja selama berpuasa.
Jam Kerja Harian
Jam masuk kerja ASN selama Ramadan dimulai pukul 08.00 waktu setempat.
Baca juga: Demi Kurangi Macet saat Mudik Lebaran, Pemerintah Rencanakan ASN untuk WFA Selama Ramadan
Waktu ini lebih lambat dibandingkan jam kerja normal yang biasanya dimulai pukul 07.30 waktu setempat.
Adapun jam pulang kerja menyesuaikan dengan pengurangan total jam kerja per minggu, tergantung kebijakan instansi masing-masing.
Waktu Istirahat
Waktu istirahat harian juga mengalami penyesuaian sebagai berikut:
Senin hingga Kamis: Istirahat selama 30 menit.
Baca juga: LINK LIVE STREAMING Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan Serta 125 Titik Pemantauan Hilal
Jumat: Istirahat selama 60 menit, untuk memberikan kesempatan melaksanakan ibadah salat Jumat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-ASN-2025.jpg)