Ramadan

Pemerintah Indonesia Pastikan Ojol dan Kurir Dapat THR Ramadan: SE Masih Dirampungkan

Pemerintah Indonesia pastikan pekerjaan Ojek Online (Ojol) dan kurir dapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Kompas.com
ILUSTRASI THR 2025 - THR untuk ojol dan kurir akan segera rampung. Pemerintah Indonesia melalui Kemenaker RI pastikan dua pekerjaan itu mendapatkan THR 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah Indonesia pastikan pekerjaan Ojek Online (Ojol) dan kurir dapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Meskipun belum diketahui besaran THR berapa, namun pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan dua pekerjaan itu mendapatkan THR.

Surat Edaran mengenai hal itu pun bakal rampung di pekan depan.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, nantinya SE THR untuk pekerja swasta dan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir akan dipisah. 

Baca juga: Kapan Puasa akan Dimulai? Sore Ini Pemerintah akan Gelar Sidang Isbat untuk Penentuan Awal Ramadan

“SE THR pasti sebelum lebaran dong, insya Allah minggu depan. (SE THR pegawai swasta dan ojol) dipisah, SE-nya kan ada dua,” ujarnya di saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/2/2025). 

Lebih lanjut dia mengungkapkan, saat ini Kemenaker masih menggodok formulasi pemberian THR untuk ojol dan kurir agar aturan yang keluar nantinya bisa adil untuk aplikator maupun pengemudi. 

“(SE THR ojol) masih dirapatin. Karena kan ojol dan taksol itu ada yang aktif dan tidak aktif. Jadi kan enggak fair kalau semua disamakan. Ini kita masih godok formulanya yang kira-kira pas,” ungkapnya. 

SE THR Ojol Bersifat Imbauan Dia menegaskan, SE THR untuk ojol ini hanya bersifat imbauan alias tidak wajib dijalankan oleh aplikator. 

Baca juga: 4 Doa Sambut Bulan Ramadan, Mohon Keberkahan hingga Amal Diterima

Sebab dari aplikator sendiri masih belum memutuskan kesanggupan mereka untuk memberikan THR kepada para mitra pengemudi. 

“Yang jelas, sudah dibangun komunikasi. Cuman formula dan berapanya ini agak sulit karena jumlah angkanya belum ada data yang pasti,” jelasnya. 

Kemenaker juga masih belum memutuskan akan menggunakan nama THR atau Bantuan Hari Raya (BHR) dalam pemberian THR untuk ojol dan kurir

Untuk diketahui, aplikator transportasi online ingin menggunakan nama BHR sedangkan para pengemudi ingin menggunakan nama THR. 

“Kemenaker belum memutuskan yang mana. Yang penting, pemerintah menyambut Hari Raya Keagamaan tahun ini commited untuk memberikan sesuatu bagi para platform digital workers sebagai jalan kita untuk mewujudkan kebijakan pelindungan bagi para platform digital workers. Artinya kita serius lah,” tuturnya.

Baca juga: Tak Diperpanjang, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berakhir Hari Ini, Ini Tarif Normalnya

2 Kelompok PNS dan Polri/TNI yang Tidak Berhak Dapatkan THR di 2025

Pemerintah telah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Polri/TNI.

Namun, ada dua kelompok PNS dan Polri/TNI yang tidak berhak menerima THR di tahun 2025.

Kabar kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau saat ini disebut ASN akan dibayarkan pada Maret 2025. 

"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo, Senin (17/2/2025). 

Baca juga: 11 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Pertamina Pertama dengan Total Rp968,5 T, PT Timah Menyusul

Namun ternyata tidak semua PNS berhak menerima THR 2025. Ada kelompok tertentu yang tidak akan menerima. 

Lantas, siapa saja kelompok ASN yang tidak menerima THR 2025?

Kelompok Tidak Berhak Terima THR

Kelompok yang tidak berhak menerima THR PNS Pemberian THR kepada ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024. 

Merujuk Pasal 5 PP Nomor 14/2024, THR tidak akan diberikan kepada PNS dan TNI-Polri yang sedang dalam kondisi tertentu. 

Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak berhak menerima THR: 

Keluh Kesah Warga saat Tahu Pertamina Oplos Pertalite jadi Pertamax, Beralih ke SPBU Swasta

  • PNS dan TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
  • PNS dan TNI-Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya
  • dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelompok Berhak Menerima THR PNS 

Pemerintah telah menetapkan pemberian THR kepada ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 14/2024. 

Mengacu aturan tersebut, THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. 

Berikut kelompok yang berhak menerima THR PNS:

  • ASN yang terdiri dari:
    - PNS dan Calon PNS 
    - PPPK 
    - Prajurit TNI 
    - Anggota Polri 
    - Pejabat Negara 
  • Pensiunan
  • Penerima Pensiun
  • Penerima Tunjangan. 

Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun. 

Baca juga: Sambut Ramadan, Aston Gorontalo Hotel & Villas Hadirkan Paket Taj Iftar

Pegawai non-ASN berhak menerima THR 2025 jika: 

  • Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas
  • Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komponen THR PNS 2025 

Berdasarkan PP No 14 Tahun 2024, besaran THR akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan komponen-komponen berikut ini: 

- Tunjangan keluarga 

- Tunjangan pangan 

- Tunjangan jabatan/umum 

- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah. 

Baca juga: Promo JSM Alfamart dan Indomaret 28 Februari-2 Maret 2025: Ada Minyak Goreng 2L Rp30 Ribuan

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima. 

Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari: 

- Gaji pokok 

- Tunjangan keluarga 

- Tunjangan pangan 

- Tambahan penghasilan pensiun. 

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved