Tunjangan Hari Raya
Kapan Gaji ke-14 PNS hingga TNI dan Polri Dicairkan?
Simak perkiraan jadwal pencairan gaji ke-14 pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri.
TRIBUNGORONTALO.COM – Simak perkiraan jadwal pencairan gaji ke-14 pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri.
Tunjangan yang biasa disebut tunjangan hari raya ini (THR) merupakan tunjangan yang paling dinanti-nantikan oleh semua orang.
Pemerintah memastikan PNS hingga Polri akan menerima gaji ke-14 tahun 2025.
Lantas, kapan pencairan gaji ke-14 PNS, TNI dan Polri?
Berdasarkan perhitungan, Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April. Dengan demikian, pencairan THR kemungkinan besar akan dilakukan pada rentang waktu 17-20 Maret 2025.
Namun, jadwal ini masih bersifat perkiraan dan akan dipastikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan secara resmi.
Dasar Hukum dan Komponen THR 2025
Jadwal pencairan THR akan diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP), yang akan menjadi dasar hukum pencairan.
PP ini akan menguraikan secara detail mengenai tanggal pencairan, komponen yang termasuk dalam THR, serta besaran yang diterima oleh masing-masing PNS.
Pengumuman resmi mengenai PP dan tanggal pasti pencairan akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah, termasuk situs web Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB.
Gaji ke-13 dan THR bagi PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah disiapkan sejak awal 2025.
Dana ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima, sehingga pencairan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.
Adapun komponen yang termasuk dalam THR dan gaji ke-13 tahun 2025, berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2024, meliputi:
Gaji Pokok
-Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-THR-dhsgfhc.jpg)