Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Ada Kemungkinan Eks Komut Pertamina Ahok Diperiksa Kejagung soal Kasus Korupsi Minyak Mentah

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kemungkinan akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal korupsi tata kelola minyak mentah & produk kilang

Editor: Fadri Kidjab
Youtube: Panggil Saya BTP
KASUS KORUPSI: Foto Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diambil dari TribunJakarta, Jumat (28/2/2025). Kejagung membuka peluang untuk memeriksa Ahok perihal kasus korupsi minyak mentah. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kemungkinan akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Melansir dari Tribunnews.com, Ahok itu diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2019-2024.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, bahwa pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Siapapun yang terlibat dalam perkara ini baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).

Ahok pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) sejak 22 November 2019 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) No.SK-282/MBU/11/2019 tanggal 22 November 2019.

Sebelum menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, Ahok pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode (2004), Bupati Belitung Timur periode (2005), Anggota DPR RI (2009), Wakil Gubernur DKI Jakarta (2012), dan Gubernur DKI Jakarta (2014).

 

Namun, pada 2 Februari 2024, mantan suami Veronica Tan tersebut mengajukan surat pengunduran diri sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. 

 

Surat pengunduran diri tersebut sudah dikirimkan ke Kementerian BUMN selaku pemegang saham PT Pertamina.

 

Skandal Korupsi Pertamina: 9 Tersangka, Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun

TERSANGKA KORUPSI - Direktur Utama PT Pertamina Niaga Patra, Riva Siahaan mengenakan rompi pink (kiri), Senin (24/2/2025). Riva ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
TERSANGKA KORUPSI - Direktur Utama PT Pertamina Niaga Patra, Riva Siahaan mengenakan rompi pink (kiri), Senin (24/2/2025). Riva ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. (KOLASE YouTube KompasTV dan KOMPAS.com/Yohana Artha Uly)

Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara 2018-2023. 

Salah satu modus operandi kasus korupsi ini yakni pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) untuk dijual dengan harga lebih tinggi, dan terindikasi melanggar regulasi yang ada. 

Skandal mega korupsi ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun.

"Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved