Jumat, 6 Maret 2026

Korupsi Dirut Pertamina

Masyarakat Bisa Menggugat dan Minta Ganti Rugi ke PT Pertamina Jika Pertamax Oplosan Pertalite

Masyarakat Indonesia yang merupakan konsumen dari PT Pertamina disebut bisa menggugat dan meminta ganti rugi jika pertamax di oplos pertalite.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Masyarakat Bisa Menggugat dan Minta Ganti Rugi ke PT Pertamina Jika Pertamax Oplosan Pertalite
Pertamina.com
KORUPSI DIRUT PERTAMINA - Masyarakat Bisa Menggugat dan Minta Ganti Rugi ke PT Pertamina Jika Pertamax Oplosan Pertalite. Hal tersebut disampaikan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) saat menanggapi terkait temuan dan dugaan sementara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. 

Berikut daftar ketujuh tersangka beserta perannya dalam kasus korupsi tersebut:

  1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina International
  3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. AP selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
  5. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa 
  6. DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Dalam hal ini, Riva Siahaan bersama SDS dan AP memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum. 

Sementara itu, tersangka DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.

Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva kemudian melakukan pembelian untuk produk Pertamax (Ron 92). 

Namun, sebenarnya, hanya membeli Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah. Kemudian, Pertalite tersebut di-blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. 

Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan. 

Selanjutnya, pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping yang dilakukan Yoki selaku Dirut PT Pertamina International Shipping.

Dalam hal ini, negara mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum, sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut. 

Baca juga: Beraksi di Waktu Siang, Maling LPG 3 Kg di Trenggalek Tertangkap Basah dan di Hajar Masyarakat

"Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Indeks Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi."

"Sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN."

"Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun, yang bersumber dari berbagai komponen," demikian keterangan dari Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Senin (24/2/2025).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved