Korupsi Dirut Pertamina

Masyarakat Bisa Menggugat dan Minta Ganti Rugi ke PT Pertamina Jika Pertamax Oplosan Pertalite

Masyarakat Indonesia yang merupakan konsumen dari PT Pertamina disebut bisa menggugat dan meminta ganti rugi jika pertamax di oplos pertalite.

Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Masyarakat Bisa Menggugat dan Minta Ganti Rugi ke PT Pertamina Jika Pertamax Oplosan Pertalite
Pertamina.com
KORUPSI DIRUT PERTAMINA - Masyarakat Bisa Menggugat dan Minta Ganti Rugi ke PT Pertamina Jika Pertamax Oplosan Pertalite. Hal tersebut disampaikan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) saat menanggapi terkait temuan dan dugaan sementara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Kasus ini terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Masyarakat Indonesia yang merupakan konsumen dari PT Pertamina disebut bisa menggugat dan meminta ganti rugi jika Pertamax yang beredar terbukti adalah Pertalite hasil oplosan.

Hal tersebut disampaikan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) saat menanggapi terkait temuan dan dugaan sementara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Permintaan ganti rugi itu bisa dilakukan melalui mekanisme gugatan yang telah diatur undang-undang.

Baca juga: Sampai Kapan Diskon 50 Persen Listrik PLN Pelanggan Prabayar dan Pascabayar? Simak Penjelasannya

"Konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan."

"Salah satunya dapat secara bersama-sama karena mengalami kerugian yang sama," ujar Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (26/2/2025), dari Kompas.com.

Dijelaskan oleh Mufti, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pemerintah atau instansi terkait juga harus turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit. 

Apabila dugaan oplosan ini benar, maka para tersangka telah meniadakan hak konsumen.

Seperti hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan.

"Konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah," kata Mufti. 

Tindakan para tersangka itu, lanjut Mufti, juga diduga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. 

"Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan tersebut, BPKN akan segera memanggil Direktur Utama Pertamina untuk meminta klarifikasi atas dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi. 

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 19 Kurikulum Merdeka: Menganalisis Teks Deskripsi

BPKN juga akan segera melakukan uji sampling terhadap Pertamax yang tengah beredar di SPBU. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved