Berita Gorontalo
Pengendara Gorontalo yang Tak Patuh Pajak Diciduk Polisi dan Samsat, langsung Dapat 'Surat Cinta'
Operasi ini digelar di Jalan Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dimulai sejak pagi
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/OPERASI-PAJAK-KENDARAAN-Personil-kepolisian-dan-Samsat-Kota-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Samsat Kota Gorontalo menggelar operasi pengendara yang tak patuh pajak kendaraan.
Operasi ini digelar di Jalan Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dimulai sejak pagi tadi, Rabu (26/2/2024).
Para pengendara diberhentikan tanpa pandang bulu, mulai dari pengendara roda dua, roda empat hingga bentor.
Pemeriksaan ini hanya dikhususkan bagi pengendara yang tak patuh bayar pajak sesuai bukti validasi di Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
"Pemeriksaan untuk pajak yang sudah lewat, dihimbau agar segera membayar," ujar Udin Yadi, Staf Samsat Kota Gorontalo.
Ia bersama dua staf lainnya langsung memberikan surat panggilan bagi pengendara yang mati pajak.
Pembayaran kata Udin bisa dilakukan di Wakrop depan Samsat Kota Gorontalo dan atau di mobil keliling.
"Kita juga melayani pembayaran di mobil keliling, hampir semua daerah sudah ada mobil layanan pembayarannya," ungkapnya.
Operasi ini melibatkan sekitar 10 personil kepolisian dari Dirlantas Polda Gorontalo.
Operasi ini sudah digelar sudah digelar sejak Senin lalu, dan akan berlangsung sampai pada Jumat 28 Februari 2025.
Setiap hari, pihaknya akan pindah ke lokasi lain dimulai pada pukul 09.00 - 10.30 Wita.
"Paling lama jam 12 siang," pungkasnya.
Pajak kendaraan bermotor rupanya menjadi salah satu sumber penerimaan pada sektor pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Gorontalo.
Hal itu diterangkan oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi, Sukril Gobel saat sebelumnya diundang podcast di Studio TribunGorontalo.com.
Saat ini kata Sukril, Pemprov Gorontalo bergantung pada sejumlah jenis pajak, yakni pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, pajak bahan bakar, pajak rokok, pajak alat berat dan pajak air permukaan.
"Kontribusi terbesar itu pajak kendaraan bermotor, pajak balik nama kendaraan, pajak rokok dan bahan bakar," ungkap Sukril.
Di tahun 2025 ini, pajak balik nama kendaraan dan pajak kendaraan bermotor, akan dipungut oleh Pemrov Gorontalo dan langsung di transfer ke daerah. (*/Jian)