Hamim Pou Diperiksa Kejati Gorontalo
BREAKING NEWS: Hamim Pou Akhirnya Penuhi Panggilan Kejati Gorontalo setelah 2 Kali Mangkir
Hamim Pou akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mantan-Bupati-Bone-Bolango-Hamim-Pou.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Hamim Pou akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Sebelumnya Hamim dua kali mangkir dengan alasan sakit. Kala itu Hamim dirawat di rumah sakit Jakarta.
Eks Bupati Bone Bolango itu kini mendapat panggilan ketiga pada Rabu (26/2/2025) siang.
Kepastian kehadiran Hamim Pou dikonfirmasi langsung oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar.
“Sudah dilakukan panggilan dua kali, tapi tidak hadir. Jika yang ketiga tidak hadir, maka terpaksa dijemput,” kata Dadang kepada TribunGorontalo.com, Rabu.
Hamim tiba di Kejati Gorontalo mengenakan kemeja dan celana putih polos, dilengkapi peci nasional.
Kehadiran tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2011-2012 ini untuk menjalani proses administrasi.
Setelah itu, ia langsung menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango untuk diperiksa oleh tim Pidana Khusus (Pidsus).
Hingga pukul 11.7 WITA, Hamim Pou masih berada di Kejari Bone Bolango.
Baca juga: BBM Pertalite Disulap Jadi Pertamax, Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Jadi Tersangka
Hamim diperiksa soal dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan dana bansos saat dirinya masih menjabat Bupati Bone Bolango.
Kasus ini diketahui telah berstatus P21 sejak Oktober 2024, yang berarti berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
Namun, tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) sempat tertunda karena Hamim Pou selalu berhalangan ketika diundang Kejati Gorontalo.
Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi bansos yang menjerat Hamim Pou ini telah diselidiki sejak 2013 dan baru dinyatakan lengkap (P21) pada Oktober 2024.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.
Hamim Pou diduga bertanggung jawab atas penyaluran bansos yang tidak sesuai prosedur, termasuk pemberian dana sebesar Rp152,5 juta tanpa proposal pemohon.
Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Awal Kasus
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan pada Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Bone Bolango melakukan pemberian Bansos.
Bansos itur diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik dengan anggaran Rp 10,3 miliar.
"Bahwa dalam pelaksanaan pemberian Bansos terdapat pemberian Bantuan Sosial yang melebihi batasan nominal Rp1,6 miliar," ungkap Purwanto kepada awak media di Kantor Kejati Gorontalo, Rabu (17/4/2024)
"Tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt Bupati Bone Bolango saksi Hamim sebesar Rp152,5 juta," tambahnya.
Hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
"Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo," jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.