Korupsi Dirut Pertamina

Pertalite Dioplos Jadi Pertamax Selama 2018-2023, Pertamina Terdesak Kebutuhan Dalam Negeri?

Skandal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang akhirnya terkuak.

Editor: Fadri Kidjab
HO TRIBUNNEWS.COM
TERSANGKA KORUPSI - Riva Siahaan diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat (16/6/2023). Berikut profil dari Riva Siahaan yang ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka korupsi minyak mentah yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp193,7 triliun. (HO TRIBUNNEWS.COM) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Skandal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang akhirnya terkuak.

Melansir dari Kompas.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam keterangannya menyebut modus operandi PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Ron 90 (Pertalite). Pertalite kemudian di-blending atau dioplos di depo/storage menjadi Pertamax (Ron 92).

Setelahnya, pihak Pertamina menjual Pertamax oplosan itu dengan harga Pertamax asli.

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).

“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” tambah Kejagung.

Kasus ini diketahui bermula dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina memprioritaskan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. 

Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta harus menawarkan minyak mereka terlebih dahulu ke Pertamina sebelum bisa mengekspor. 

Namun demikian, PT Kilang Pertamina Internasional diduga menghindari ketentuan itu. 

Produksi minyak dalam negeri tidak terserap maksimal, sementara Pertamina justru mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan kilang.

Dalam perkara ini, ada enam tersangka lain yang turut ditetapkan.

Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. 

Baca juga: Kasus Pertamax Oplosan Bikin Negara Rugi Rp 193,7 Triliun, Begini Modus Dirut Pertamina Patra Niaga

Daftar Nama Tersangka

Berikut daftar 7 tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina:

1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved