Pilkada Gorontalo Utara

Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey Legawa soal Putusan PSU Pilkada Gorontalo Utara, Titip Pesan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Facebook Roni Imran
PERNYATAAN PASLON: Foto paslon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey saat menerima nomor urut di KPU Gorontalo Utara. Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey legawa menerima putusan MK tentang PSU Pilkada Gorontalo Utara. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara, Senin (24/2/2025) malam.

Amar putusan ini secara resmi menggugurkan Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey sebagai bupati dan wakil bupati terpilih 2024.

Menanggapi hal ini, Roni Imran menyatakan dirinya legawa dan menerima putusan tersebut.

"Keputusan ini bukan menjadi sesuai yang harus kita protes," ujar Roni Imran melalui konferensi pers, Senin (25/2/2025) malam.

"Kami menganggap ini semacam pemilihan periode kedua," tambahnya.

Roni Imran berpesan kepada seluruh pemilihnya agar tetap solid.

"Dan kalau bisa pemilih yang 42 ribu ini, malam ini kami kukuhkan sebagai tim sukses semuanya," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Ramdhan Mapaliey menambahkan bahwa pihaknya menghargai putusan MK.

Namun Ramdhan mengaku hasil ini bukanlah keinginannya.

Ia berpegang teguh pada satu prinsip bahwa putusan MK bukanlah menentukan siapa pemenangnya.

Meskipun harus PSU, Ramdhan berpesan kepada  masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas.

"Kemarin kita sempat renggang maka hari ini mari kita jaga kondisi daerah kita," jelas Ramdhan.

Baca juga: Profil Ridwan Yasin, Calon Bupati Gorontalo Utara yang Didiskualifikasi MK karena Status Terpidana

MK diskualifikasi Ridwan Yasin

SIDANG PHPU: Potret pembacaan putusan oleh MK untuk Pilkada Gorontalo Utara, Senin (24/2/2025). MK mendiskualifikasi Ridwan Yasin dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).
SIDANG PHPU: Potret pembacaan putusan oleh MK untuk Pilkada Gorontalo Utara, Senin (24/2/2025). MK mendiskualifikasi Ridwan Yasin dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU). (Tangkapan layar YouTube MK)

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Gorontalo Utara.

Perkara dengan nomor registrasi 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara itu dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih, Senin (24/2/2025) malam.

"Hal demikian dikarenakan para proses pilkada diikuti oleh calon bupati yang tidak memenuhi persyaratan pencalonan (Ridwan Yasin)," ujar Enny.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved