Oknum Polisi Rudapaksa Remaja

Anggota Polisi yang Diduga Rudapaksa 2 Remaja Diamankan, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Briptu EMP terduga pelaku rudapaksa dua remaja di Kaimana, Papua Barat kini sudah diamankan oleh personel Polres Seram Bagian Barat (SBB) Maluku. 

TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
POLISI RUDAPAKSA REMAJA - Kasat Reskrim Polres Kaimana AKP. Boby Rahman didampingi Kasi Propam Ipda. Ronnie Sabandar dan Kanit PPA Ipda. Asep saat konferensi pers di Polres Kaimana, Senin (24/2/2025). Briptu EMP terduga pelaku rudapaksa dua remaja di Kaimana, Papua Barat kini sudah diamankan oleh personel Polres Seram Bagian Barat (SBB) Maluku.  

Selama korban hilang dari rumah, orang tua korban sudah berusaha melakukan pencarian di tempat korban biasa bermain hingga menanyai teman-teman korban.

Dua hari hilang, korban akhirnya ditemukan di kawasan Pasar Baru Kaimana, Kamis (20/2/2025) pagi.

Selama dua hari tak pulang, korban mengaku ke orang tuanya bahwa mereka ditahan oleh seorang anggota polisi di Pos PAM Pasar Baru kaimana.

“Korban sebelumnya ditahan karena ada kasus pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,” jelas orang tua korban, dikutip dari TribunPapuaBarat.com.

Ibu korban menjelaskan, kedua korban lantas ditahan kembali tanpa alasan dan tanpa sepengetahuan keluarga.

Baca juga: Gorontalo Utara Harus Pilkada Ulang, KPU Bakal Koordinasi soal Biaya ke Pemda

“Sa (saya) punya anak ini tidak pulang sudah dua hari, ternyata dia dikurung dong (mereka) di Pos Polisi Pasar Baru,"

"Dia sempat pukul dan juga berhubungan,” ungkap Ibu korban. 

AKP Boby Rahman menuturkan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa.

“Setelah menerima laporan terkait kejadian itu kami langsung menindaklanjuti dengan membuat laporan Polisi, melakukan visum et repertum dan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Boby, Jumat (21/2/2025).

Boby menambahkan, pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan ke terlapor.

“Rencana tindak lanjut kami yakni melakukan pemeriksaan terhadap terlapor atau terduga pelaku, dan melaksanakan gelar perkara guna menemukan alat bukti atau petunjuk lainya terkait perkara tersebut,” kata Boby.

Terkait keberadaan terduga pelaku, Boby mengatakan bahwa MEP tengah berada di luar kota.

“Terduga pelaku sementara masih di luar Kaimana, karena sebelum kejadian dilaporkan yang bersangkutan sudah izin keluar kota,” tuturnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved