Oknum Polisi Rudapaksa Remaja

Anggota Polisi yang Diduga Rudapaksa 2 Remaja Diamankan, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Briptu EMP terduga pelaku rudapaksa dua remaja di Kaimana, Papua Barat kini sudah diamankan oleh personel Polres Seram Bagian Barat (SBB) Maluku. 

TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
POLISI RUDAPAKSA REMAJA - Kasat Reskrim Polres Kaimana AKP. Boby Rahman didampingi Kasi Propam Ipda. Ronnie Sabandar dan Kanit PPA Ipda. Asep saat konferensi pers di Polres Kaimana, Senin (24/2/2025). Briptu EMP terduga pelaku rudapaksa dua remaja di Kaimana, Papua Barat kini sudah diamankan oleh personel Polres Seram Bagian Barat (SBB) Maluku.  

TRIBUNGORONTALO.COM-Briptu EMP terduga pelaku rudapaksa dua remaja di Kaimana, Papua Barat kini sudah diamankan oleh personel Polres Seram Bagian Barat (SBB) Maluku. 

EMP berhasil diamankan setelah Polres Kaimana berkoordinasi dengan Polres SBB, pasca laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/25 Polres Kaimana/Polda Papua Barat 20 Februari 2025, tentang persetubuhan anak. 

Tak hanya merudapaksa, anggota polisi Briptu EMP ini juga diduga melakukan penyekapan selama dua hari terhadap korbannya.

Kini, Briptu EMP telah diamankan jajaran Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.

Ia diamankan setelah Polres Kaimana berkoordinasi dengan Polres SBB.

Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman.

Mengutip TribunPapuaBarat.com, pihak Polres Kaimana juga membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini.

Baca juga: Universitas Negeri Gorontalo Meluluskan 1.400 Mahasiswa, Wisuda Berlangsung meriah

"Syukur Alhamdulillah, rekan-rekan kita di Polres SBB sudah berhasil mengamankan terlapor,"

"Saat ini terlapor sudah berada di Polres SBB," ujar Boby, Senin (24/2/2025).

Selanjutnya, tim khusus yang dibentuk akan menjemput EMP dan dibawa ke Polres Kaimana untuk pemeriksaan lanjutan.

“Mungkin besok Tim yang akan dipimpin langsung oleh kasi propam bersama bersama rekan-rekan dari Satreskrim Polres Kaimana akan menjemput terlapor  di Polres SBB,” kata AKP Boby Rahman

Boby menuturkan, EMP terancam maksimal 15 tahun penjara.

“Terkait dengan undang-undang yang kita terapkan sanksi pidananya paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim. 

Diwartakan sebelumnya, kedua korban  sempat disekap sejak Selasa (18/2/2025) dan baru ditemukan pada Kamis (20/2/2025).

Orang tua korban pun langsung melaporkan apa yang dialami anaknya ke Polres Kalimana.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved