Oknum Polisi Rudapaksa Remaja
Anggota Polisi yang Diduga Rudapaksa 2 Remaja Diamankan, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Briptu EMP terduga pelaku rudapaksa dua remaja di Kaimana, Papua Barat kini sudah diamankan oleh personel Polres Seram Bagian Barat (SBB) Maluku.
TRIBUNGORONTALO.COM-Briptu EMP terduga pelaku rudapaksa dua remaja di Kaimana, Papua Barat kini sudah diamankan oleh personel Polres Seram Bagian Barat (SBB) Maluku.
EMP berhasil diamankan setelah Polres Kaimana berkoordinasi dengan Polres SBB, pasca laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/25 Polres Kaimana/Polda Papua Barat 20 Februari 2025, tentang persetubuhan anak.
Tak hanya merudapaksa, anggota polisi Briptu EMP ini juga diduga melakukan penyekapan selama dua hari terhadap korbannya.
Kini, Briptu EMP telah diamankan jajaran Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.
Ia diamankan setelah Polres Kaimana berkoordinasi dengan Polres SBB.
Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman.
Mengutip TribunPapuaBarat.com, pihak Polres Kaimana juga membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini.
Baca juga: Universitas Negeri Gorontalo Meluluskan 1.400 Mahasiswa, Wisuda Berlangsung meriah
"Syukur Alhamdulillah, rekan-rekan kita di Polres SBB sudah berhasil mengamankan terlapor,"
"Saat ini terlapor sudah berada di Polres SBB," ujar Boby, Senin (24/2/2025).
Selanjutnya, tim khusus yang dibentuk akan menjemput EMP dan dibawa ke Polres Kaimana untuk pemeriksaan lanjutan.
“Mungkin besok Tim yang akan dipimpin langsung oleh kasi propam bersama bersama rekan-rekan dari Satreskrim Polres Kaimana akan menjemput terlapor di Polres SBB,” kata AKP Boby Rahman.
Boby menuturkan, EMP terancam maksimal 15 tahun penjara.
“Terkait dengan undang-undang yang kita terapkan sanksi pidananya paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim.
Diwartakan sebelumnya, kedua korban sempat disekap sejak Selasa (18/2/2025) dan baru ditemukan pada Kamis (20/2/2025).
Orang tua korban pun langsung melaporkan apa yang dialami anaknya ke Polres Kalimana.
Selama korban hilang dari rumah, orang tua korban sudah berusaha melakukan pencarian di tempat korban biasa bermain hingga menanyai teman-teman korban.
Dua hari hilang, korban akhirnya ditemukan di kawasan Pasar Baru Kaimana, Kamis (20/2/2025) pagi.
Selama dua hari tak pulang, korban mengaku ke orang tuanya bahwa mereka ditahan oleh seorang anggota polisi di Pos PAM Pasar Baru kaimana.
“Korban sebelumnya ditahan karena ada kasus pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,” jelas orang tua korban, dikutip dari TribunPapuaBarat.com.
Ibu korban menjelaskan, kedua korban lantas ditahan kembali tanpa alasan dan tanpa sepengetahuan keluarga.
Baca juga: Gorontalo Utara Harus Pilkada Ulang, KPU Bakal Koordinasi soal Biaya ke Pemda
“Sa (saya) punya anak ini tidak pulang sudah dua hari, ternyata dia dikurung dong (mereka) di Pos Polisi Pasar Baru,"
"Dia sempat pukul dan juga berhubungan,” ungkap Ibu korban.
AKP Boby Rahman menuturkan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa.
“Setelah menerima laporan terkait kejadian itu kami langsung menindaklanjuti dengan membuat laporan Polisi, melakukan visum et repertum dan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Boby, Jumat (21/2/2025).
Boby menambahkan, pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan ke terlapor.
“Rencana tindak lanjut kami yakni melakukan pemeriksaan terhadap terlapor atau terduga pelaku, dan melaksanakan gelar perkara guna menemukan alat bukti atau petunjuk lainya terkait perkara tersebut,” kata Boby.
Terkait keberadaan terduga pelaku, Boby mengatakan bahwa MEP tengah berada di luar kota.
“Terduga pelaku sementara masih di luar Kaimana, karena sebelum kejadian dilaporkan yang bersangkutan sudah izin keluar kota,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.