Selasa, 10 Maret 2026

Berita Viral

Pasca Lagu Bayar Bayar Bayar Viral, Kapolri Tawarkan Band Sukatani Jadi Duta Polri

Band Sukatani kini mendapat perhatian dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Pasca Lagu Bayar Bayar Bayar Viral, Kapolri Tawarkan Band Sukatani Jadi Duta Polri
Instagram @sukatani.band I Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
TANGAPAN KAPOLRI: (kiri) potret band Sukatani yang diambil dari Instagram pada Jumat (21/2/2025). (kanan) momen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat bacakan rilis akhir tahun 2023 di Mabes Polri, Rabu (27/12/2023) 

Artinya, Novi sudah sekira tiga minggu tak masuk sekolah untuk mengajar para murid.

Dilansir dari TribunWow.com, Penonaktifan Novi sebagai guru pun langsung menuai perhatian publik, termasuk Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif.

Di sela-sela retret kepala daerah di Magelang pada Sabtu (22/2/2025), Fahmi mengunggah postingan tawaran kerja untuk Novi.

"Berkaitan isu yang beredar keluarnya Mbak Novi dari salah satu guru di sekolah dasar, Saya Fahmi Muhammad Hanif Bupati Kabupaten Purbalingga dengan tangan terbuka siap menerima Mbak Novi jika Mbak Novi berkenan untuk mengabdi di sekolah di Kabupaten Purbalingga," ujar Fahmi, melalui akun Instagramnya @fahmihnf.

Siti menegaskan komitmen Ombudsman untuk mengungkap secara transparan jika ditemukan adanya diskriminasi atau mal administrasi dalam proses pemecatan tersebut.

“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti melalui pesan tertulis pada Kompas.com.

Ia menambahkan bahwa sanksi yang diberikan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi terkait.

"Sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat," jelas Siti.

Menurut Siti, kemerdekaan dalam mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Oleh karena itu, status Novi sebagai pegiat seni tidak dapat dijadikan alasan untuk pemberhentiannya sebagai guru. (*)


Artikel ini dioptimasi dari KompasTV dan TribunWow

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved