Berita Viral
Pasca Lagu Bayar Bayar Bayar Viral, Kapolri Tawarkan Band Sukatani Jadi Duta Polri
Band Sukatani kini mendapat perhatian dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tanggapan-Kapolri-lagu-bayar-3.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Band Sukatani kini mendapat perhatian dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Pasca lagu "Bayar bayar bayar" viral di media sosial, Kapolri menawarkan band Sukatani jadi duta Polri.
Melansir KompasTV, Listyo Sigit menjelaskan bahwa band tersebut akan dilibatkan sebagai juri atau duta Polri untuk membangun kritik konstruktif dan melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap perilaku oknum yang menyimpang.
Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk bertransformasi menjadi organisasi yang lebih modern dan adaptif.
“Nanti kalau band Sukatani berkenan, akan kami jadikan juri atau duta untuk Polri untuk terus membangun kritik demi koreksi dan perbaikan terhadap institusi serta konsep evaluasi secara berkelanjutan terhadap perilaku oknum Polri yang masih menyimpang,” kata Kapolri Sigit, Minggu (23/2/2025) dikutip dari Antara.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk terus berbenah menjadi organisasi yang bisa betul-betul adaptif menerima koreksi untuk bisa menjadi organisasi modern yang terus melakukan perubahan dan perbaikan menjadi lebih baik,” sambungnya.
Jenderal bintang empat tersebut menekankan bahwa Polri berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan siap menerima berbagai koreksi demi menciptakan organisasi yang lebih baik.
Ia juga membantah anggapan bahwa kepolisian anti terhadap kritik, bahkan menegaskan bahwa kritik dari masyarakat merupakan bentuk kepedulian terhadap institusi Polri.
“Bagi kami, kritik terhadap Polri menjadi bentuk kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Sebagai informasi, kolektif musik punk asal Purbalingga, Sukatani menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Listyo Sigit dan institusi Polri atas lagu Bayar Bayar Bayar di akun Instagram resminya, Kamis (20/2).
Selain meminta maaf, Sukatani juga menarik lagu yang bernada kritik kepada institusi Polri itu dari layanan streaming musik digital macam Spotify hingga Apple Music.
Vokalis Band Sukatani Dipecat Jadi Guru
Usai videonya viral karena lagu 'Bayar, Bayar, Bayar' yang ditujukan untuk pihak kepolisian, vokalis band ini dipecat.
Profesi sebelumnya sang vokalis adalah seorang guru di Sekolah Dasar (SD).
Imbasnya dari lagu kontroversial ini, vokalis band Novita Chotra Indriyaki atau Twister Angle pun dinonaktifkan dari pekerjaannya.
Penonaktifan ini dilakukan sejak Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB.
Artinya, Novi sudah sekira tiga minggu tak masuk sekolah untuk mengajar para murid.
Dilansir dari TribunWow.com, Penonaktifan Novi sebagai guru pun langsung menuai perhatian publik, termasuk Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif.
Di sela-sela retret kepala daerah di Magelang pada Sabtu (22/2/2025), Fahmi mengunggah postingan tawaran kerja untuk Novi.
"Berkaitan isu yang beredar keluarnya Mbak Novi dari salah satu guru di sekolah dasar, Saya Fahmi Muhammad Hanif Bupati Kabupaten Purbalingga dengan tangan terbuka siap menerima Mbak Novi jika Mbak Novi berkenan untuk mengabdi di sekolah di Kabupaten Purbalingga," ujar Fahmi, melalui akun Instagramnya @fahmihnf.
Siti menegaskan komitmen Ombudsman untuk mengungkap secara transparan jika ditemukan adanya diskriminasi atau mal administrasi dalam proses pemecatan tersebut.
“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti melalui pesan tertulis pada Kompas.com.
Ia menambahkan bahwa sanksi yang diberikan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi terkait.
"Sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat," jelas Siti.
Menurut Siti, kemerdekaan dalam mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Oleh karena itu, status Novi sebagai pegiat seni tidak dapat dijadikan alasan untuk pemberhentiannya sebagai guru. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.