Kekerasan Jurnalis

Kronologi Dua Jurnalis Ternate Dipukul Satpol PP Saat Liput Aksi Indonesia Gelap

Kekerasan itu dialami saat keduanya meliput aksi #IndonesiaGelap yang digelar oleh gabungan organisasi mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Ternate.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunTernate.com
KEKERASAN JURNALIS -- Dua jurnalis Ternate mendapat intimidasi dan pemukulan dari Satpol PP yang mengamankan demo #Indonesiagelap. Dua orang jurnalis media online di Kota Ternate, Maluku Utara, yakni Julfikram Suhardi (TribunTernate.com) dan Fitriyanti Safar (Halmaheraraya.id) menjadi korban pemukulan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Dua jurnalis media online di Kota Ternate, Maluku Utara, menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (24/2) sore.

Kekerasan itu dialami saat keduanya meliput aksi #IndonesiaGelap yang digelar oleh gabungan organisasi mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Ternate.

Dua jurnalis yang menjadi korban adalah Julfikram Suhardi dari TribunTernate.com dan Fitriyanti Safar dari Halmaheraraya.id.

Keduanya mengalami kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik mereka di tengah aksi yang memanas.

Kronologi Kejadian

Saat sedang mengambil rekaman video aksi, Julfikram tiba-tiba diserang secara brutal oleh seorang oknum Satpol PP yang belum diketahui identitasnya.

Meski sempat dilerai oleh anggota Satpol PP lainnya serta aparat kepolisian, Julfikram mengalami luka robek di pelipis kanan dan merasakan sakit di beberapa bagian tubuhnya akibat serangan tersebut.

“Saya sedang mengambil gambar di tengah aksi yang mulai memanas. Saat massa dan aparat saling dorong, tiba-tiba tangan saya dipukul. Saya marah dan bilang, jangan dorong tangan saya, saya wartawan. Padahal saya sudah memakai kartu pers tapi tiba-tiba saya langsung dipukul, diinjak, ditendang di bagian rusuk dan wajah,” ungkap Julfikram.

Kekerasan tersebut terekam dalam video yang memperlihatkan bagaimana oknum Satpol PP menyerangnya.

Nasib serupa dialami Fitriyanti Safar yang mengalami luka sobek kecil di bibir bawahnya. Fitriyanti menjadi korban ketika mencoba mencegah pelaku agar tidak kembali menyerang Julfikram.

Setelah kejadian ini, kedua jurnalis langsung melaporkan insiden tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate dan menjalani visum di RS Bhayangkara Ternate sebagai bukti kekerasan yang mereka alami.

Sikap AJI Ternate

Menyikapi kasus ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengeluarkan pernyataan sikap:

  • Mengecam tindakan kekerasan terhadap dua jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, yang merupakan bagian dari kepentingan publik.
  • Mendesak Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Ternate untuk mengusut tuntas kasus kekerasan ini sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • Menuntut Wali Kota Ternate memberikan sanksi tegas kepada oknum Satpol PP yang menganiaya dua jurnalis.
  • Mendesak Wali Kota Ternate mengevaluasi kinerja Kepala Satpol PP atas kelalaiannya dalam pengamanan aksi massa.
  • Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers di Indonesia sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
  • Meminta kantor media untuk memastikan keselamatan jurnalis yang bertugas di lapangan, terutama dalam peliputan yang berisiko tinggi.
  • Menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seharusnya menggunakan hak jawab dan hak koreksi, bukan melakukan kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Kasus ini mendapatkan perhatian dari berbagai organisasi yang mendukung kebebasan pers dan perlindungan jurnalis. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved