Berita Kabupaten Bone Bolango

PT Gorontalo Minerals Diklaim Keruk Lahan Tanpa Izin, Warga Desa Molotawa Minta Kapolda Turun Tangan

PT Gorontalo Mineral diprotes warga Desa Molotawa, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
SENGKETA LAHAN - Foto alat berat milik PT Gorontalo Minerals saat dikeluarkan paksa oleh warga setempat di Desa Molotawa, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango. Saat ini Hamidun Piyo telah melaporkan PT Gorontalo Minerals ke Polda Gorontalo. (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang). 

TRIBUNGORONTALO.COM – PT Gorontalo Mineral diprotes warga Desa Molotawa, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.

Hamidun Piyo resmi melaporkan PT Gorontalo Minerals ke Polda Gorontalo atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik mereka. 

Laporan ini diajukan Hamidun bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FOKUS setelah merasa hak kepemilikannya dilanggar oleh aktivitas perusahaan tambang tersebut.

Salah satu ahli waris di tanah budel itu mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Minggu (16/2/2025), sekitar pukul 11.00 WITA.

Saat itu, sejumlah warga mendatangi pekerja PT Gorontalo Minerals untuk menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki izin atau bukti kepemilikan atas tanah mereka. 

Namun, sekitar pukul 13.30 WITA, warga menemukan bahwa ekskavator milik PT Gorontalo Minerals sudah berada di lokasi dan mulai mengeruk lahan.

"Kami sudah melarang mereka masuk, tapi mereka tetap bekerja di tanah kami tanpa izin," ucap Hamidun saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Minggu (23/2/2025).

"Bahkan, pagar yang kami buat untuk membatasi lahan juga dihancurkan oleh ekskavator mereka pada Selasa (18 Februari 2025)," tambahnya.

Upaya warga untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan pun tak membuahkan hasil.

Hamidun menyebut bahwa saat mereka mencoba berdialog dengan pimpinan PT Gorontalo Minerals.

Baca juga: Anto Hanapi Ngaku ATM Kena Hack usai Terima Transferan Rustam Pomalingo, Keluarga Nurhayati Kecewa

Namun perwakilan perusahaan, Didit Hatmoko menyebut bahwa pekerjaan tetap akan dilanjutkan.

Menanggapi situasi ini, Komisi I DPRD Bone Bolango telah mengeluarkan surat himbauan nomor 170/DPRD-BB/57/IV2025 pada 10 Februari 2025.

Isinya DPRD meminta PT Gorontalo Minerals untuk menunda pekerjaan guna menjaga kondusifitas masyarakat.

Namun PT Gorontalo Mineral seakan tak memperdulikan surat imbauan DPRD.

"Hingga saat ini, perusahaan tetap melanjutkan aktivitasnya di lokasi yang masih bersengketa di Pengadilan Negeri Gorontalo," paparnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved