Berita Populer Gorontalo

GORONTALO TERPOPULER: Sopir Bentor Ingin Wali Kota Tutup Aplikasi Ojol, Roni-Ramdhan Batal Dilantik

Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Jumat (21/2/2025).

Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
BERITA POPULER: Foto kolase berita populer Gorontalo, Jumat (21/2/2025). Gorontalo terpopuler adalah kumpulan berita TribunGorontalo.com yang paling banyak dibaca dalam satu hari terakhir. 

Seorang mantan sopir truk, Indra Sadu, berhasil memenangkan gugatan terhadap mantan perusahaannya, UDB, setelah diberhentikan secara sepihak melalui pesan WhatsApp. 

Indra menuntut hak-haknya yang belum dipenuhi, termasuk selisih gaji dan pesangon, yang akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

Indra telah bekerja sebagai sopir di UDB sejak Oktober 2020. Namun, pada 19 November 2022, ia menerima pesan WhatsApp yang menyatakan dirinya diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan resmi.

Selain itu, selama bekerja, Indra mengaku menerima gaji sebesar Rp2,4 juta per bulan, yang dibayarkan secara mingguan sebesar Rp600 ribu.

Jumlah ini sebetulnya jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo pada tahun 2021 dan 2022.

Tak hanya itu, Indra juga sering bekerja melebihi jam kerja normal tanpa mendapat upah lembur.

“Saya masuk kerja pukul 07.30 dan pulang pukul 17.00, tapi sering diminta bekerja hingga larut malam. Bahkan saat hari libur, saya tetap dihubungi untuk mengantar barang ke luar kota,” ungkapnya.

Baca Selengkapnya

Profil Roni Imran Bupati Terpilih Gorontalo Utara Gagal Dilantik Serentak Gara-gara Sengketa Pilkada

PENDAFTARAN: Foto pasangan Roni Imran dan Ramdan Mapaliey menjadi yang pertama mendaftar dan diterima oleh Ketua dan Anggota KPU di Aula RPP Saronde KPU Kabupaten Gorontalo Utara.
PENDAFTARAN: Foto pasangan Roni Imran dan Ramdan Mapaliey menjadi yang pertama mendaftar dan diterima oleh Ketua dan Anggota KPU di Aula RPP Saronde KPU Kabupaten Gorontalo Utara. (KPU Gorontalo Utara)

Roni Imran batal dilantik serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/2/2025).

Hal ini dikarenakan Roni Imran bersama Ramdhan Mapaliey masih memiliki sengketa Pilkada 2024.

Roni Imran diketahui sempat menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey digugat oleh paslon Ridwan Yasin dan Muksin Badar serta Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.

Gugatan ini tercatat dalam 115 gugatan hasil Pilkada 2024 yang masuk ke MK pada Minggu (08/12/2024). 

Persoalan nama di ijazah berbeda itu menjadi dalil gugatan terhadap hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara.

Roni Imran disebut tidak memiliki ijazah lantaran namanya dengan nama di ijazah berbeda.

Saat pendaftaran, Roni Imran meminta surat keterangan dari Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo. 

Baca Selengkapnya

https://gorontalo.tribunnews.com/2025/02/21/profil-roni-imran-bupati-terpilih-gorontalo-utara-gagal-dilantik-serentak-gara-gara-sengketa-pilkada

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved