Berita Populer Gorontalo
GORONTALO TERPOPULER: Sopir Bentor Ingin Wali Kota Tutup Aplikasi Ojol, Roni-Ramdhan Batal Dilantik
Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Jumat (21/2/2025).
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
Seorang mantan sopir truk, Indra Sadu, berhasil memenangkan gugatan terhadap mantan perusahaannya, UDB, setelah diberhentikan secara sepihak melalui pesan WhatsApp.
Indra menuntut hak-haknya yang belum dipenuhi, termasuk selisih gaji dan pesangon, yang akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Indra telah bekerja sebagai sopir di UDB sejak Oktober 2020. Namun, pada 19 November 2022, ia menerima pesan WhatsApp yang menyatakan dirinya diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan resmi.
Selain itu, selama bekerja, Indra mengaku menerima gaji sebesar Rp2,4 juta per bulan, yang dibayarkan secara mingguan sebesar Rp600 ribu.
Jumlah ini sebetulnya jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo pada tahun 2021 dan 2022.
Tak hanya itu, Indra juga sering bekerja melebihi jam kerja normal tanpa mendapat upah lembur.
“Saya masuk kerja pukul 07.30 dan pulang pukul 17.00, tapi sering diminta bekerja hingga larut malam. Bahkan saat hari libur, saya tetap dihubungi untuk mengantar barang ke luar kota,” ungkapnya.
Profil Roni Imran Bupati Terpilih Gorontalo Utara Gagal Dilantik Serentak Gara-gara Sengketa Pilkada

Roni Imran batal dilantik serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/2/2025).
Hal ini dikarenakan Roni Imran bersama Ramdhan Mapaliey masih memiliki sengketa Pilkada 2024.
Roni Imran diketahui sempat menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey digugat oleh paslon Ridwan Yasin dan Muksin Badar serta Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.
Gugatan ini tercatat dalam 115 gugatan hasil Pilkada 2024 yang masuk ke MK pada Minggu (08/12/2024).
Persoalan nama di ijazah berbeda itu menjadi dalil gugatan terhadap hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara.
Roni Imran disebut tidak memiliki ijazah lantaran namanya dengan nama di ijazah berbeda.
Saat pendaftaran, Roni Imran meminta surat keterangan dari Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo.
Baca Selengkapnya
https://gorontalo.tribunnews.com/2025/02/21/profil-roni-imran-bupati-terpilih-gorontalo-utara-gagal-dilantik-serentak-gara-gara-sengketa-pilkada
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.