Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
Alasan KPK Jadikan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka dalam Kasus Harun Masiku
Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Sekjen-PDIP-Hasto-Kristiyanto-resmi-ditahan-KPK.jpg)
Ia yakin demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa itu diambil penyidik.
"Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya, karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya," ujarnya.
"Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih," sambungnya.
Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari perjuangan.
Ia masih yakin perbuatannya tidak membuat negara merugi.
“Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ucap dia.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merantangi investigasian atau obstruksi keadilan (OOJ) dalam kasus Harun Masiku. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK"