Senin, 9 Maret 2026

Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

Alasan KPK Jadikan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka dalam Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Alasan KPK Jadikan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka dalam Kasus Harun Masiku
Tangkap layar YouTube Kompas TV
HASTO DITAHAN KPK - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (20/2/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Melansir Kompas.com, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P tersebut resmi ditahan KPK, pada Kamis (20/2/2025).

Lantas, apa alasan KPK menjadikan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka?

Hasto diduga berperan dalam perintangan penyidikan kasus dugaan suap anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku, terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

KPK telah menetapkan saudara Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

“Yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” ucapnya.

Selain perintangan penyidikan, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap di kasus Harun Masiku.

Namun demikian, KPK masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus suap yang diduga melibatkan Sekjen PDI-P tersebut. 

“Terhadap perkara suap yaitu bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tetap dilakukan penyidik KPK pemberkasan secara simultan,” kata Setyo.

Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020. Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK memburu sejumlah pihak terlibat suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

KPK berhasil menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah di tempat terpisah. 

Saat itu, KPK sebenarnya hendak menangkap Hasto dan Harun, namun keduanya disebut lolos.

Baca juga: Penyebab Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey Batal Dilantik meski Menangkan Pilkada Gorontalo Utara

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap proses PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Hasto menyatakan bahwa ia siap ditahan KPK jika dibutuhkan penyidik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved