Kasus Korupsi
Gegara Korupsi Pengadaan Bangku SD, Wali Kota Semarang beserta Suaminya Jadi Tersangka
Wali Kota Semarang dan suaminya jadi tersangka kasus korupsi kasus pengadaan meja dan kursi SD.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Wali Kota Semarang dan suaminya jadi tersangka kasus korupsi.
Korupsi yang dilakukan pasutri ini terletak di pengadaan bangku Sekolah Dasar (SD).
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), yang biasa disapa Mbak Ita, dan suaminya sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB) ditangkap pada Rabu (19/2/2025).
Baca juga: Siswa SMA di Pati Diarak Tanpa Busana karena Mencuri Pisang untuk Hidupi sang Adik
Dilansir dari Kompas.com, selain korupsi pada pengadaan meja dan kursi, pasutri ini juga melakukan pemotongan tunjangan Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan gratifikasi.
"Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Ibnu mengatakan, Alwin Basri diduga memerintahkan anak buahnya berinisial MF untuk menunjuk PT Deka Sari Perkasa sebagai perusahaan penyedia pengadaan meja dan kursi.
Pada bulan Juni 2023, Mbak Ita memerintahkan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyisihkan 10 persen anggaran untuk digunakan di APBD-P, dan ia meminta Dinas Pendidikan untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik.
Kemudian, Alwin memerintahkan Kadis Pendidikan Semarang untuk memasukkan usulan anggaran Rp 20 miliar ke APBD perubahan.
Baca juga: Penyebab Rumah Makan Terapung di Danau Limboto Ditertibkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo
"Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu pihak PT Deka Sari Perkasa berinisial RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10 persen untuk AB (Alwin Basri)," ujarnya.
Di sisi lain, Ibnu mengatakan, Mbak Ita juga meminta tambahan uang atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari insentif pungutan.
Pada Desember 2022, Mbak Ita menandatangani draf Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang.
Mbak Ita meminta kepada anak buahnya berinisial IIN untuk memberikan uang tambahan setiap triwulannya.
"Bahwa atas permintaan dari HGR, pada periode bulan April sampai Desember 2023, IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp 2.400.000.000 kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai 4 tahun 2023, dengan rincian pemberian per orang per triwulan Rp 300.000.000," tuturnya.
Baca juga: Viral Wanita Sulawesi Nekat ke Kalimantan demi Ketemu Pacar yang Dikenal dari Game, Ternyata Ditipu
Ibnu mengatakan, KPK menahan Mbak Ita dan Alwin Basri di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.
Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Alwin Basri diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bznsnsm.jpg)