Berita Viral
Siswa SMA di Pati Diarak Tanpa Busana karena Mencuri Pisang untuk Hidupi sang Adik
Kejadian tak terduga dialami AAP (17) siswa SMA asal Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sdjhfcds.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Viral di media sosial, seorang pria diarak warga menuju balai desa usai kepergok mencuri pisang di kebun milik warga Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Senin (17/2/2025) sore.
Kejadian tak terduga dialami AAP (17) siswa SMA asal Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).
Siswa SMA tersebut diarak hampir tanpa busana menuju balai desa setelah kepergok mencuri pisang di kebun milik warga bernama Kamari (50) di Dukuh Pangonan, Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Senin (17/2/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, mengatakan bahwa empat tandan pisang yang dicuri AAP nilainya berkisar Rp250 ribu.
"Korban mendapati pelaku sedang membawa hasil curian berupa pisang tanduk sebanyak 4 tundun dengan dipikul menggunakan 1 batang tongkat kayu," kata Mujahid Selasa (18/2/2025) dilansir dari TribunJateng.com.
Baca juga: Penyebab Rumah Makan Terapung di Danau Limboto Ditertibkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Setelah itu, korban bersama warga membawa AAP ke kantor desa.
Sepanjang perjalanan dari kebun ke kantor desa, siswa SMA itu menjadi tontonan warga dan videonya tersebar di media sosial.
Baca juga: Anak di Sidoarjo Polisikan Ayah, Alasannya Tak Dinafkahi 10 Tahun hingga Harus Jual Gorengan
Mujahid yang iba melihat kondisi AAP dan meminta kepada korban agar pengaduan kasus pencurian ini tidak dilanjutkan.
Baca juga: Viral Wanita Sulawesi Nekat ke Kalimantan demi Ketemu Pacar yang Dikenal dari Game, Ternyata Ditipu
Baca juga: Viral Wanita Sulawesi Nekat ke Kalimantan demi Ketemu Pacar yang Dikenal dari Game, Ternyata Ditipu
Di balai desa, pihak korban dan pelaku pun dimediasi.
Pelaku AAP yang diwakili oleh kakeknya selaku wali menandatangani surat pernyataan bersama korban.
Pihak kepala desa tempat tinggal pelaku serta Kepala Desa Gunungsari juga menandatangani surat yang berisi kesediaan pelaku untuk menerima pembinaan dan wajib lapor ke kantor desa selama tiga bulan.
Selain itu, pelaku juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dengan adanya surat pernyataan tersebut, pihak korban juga menyatakan tidak menuntut ganti rugi apa pun.
Ditinggal Orang Tua
AAP diketahui sudah kehilangan ibunya sejak 7 tahun lalu.
Dia juga tidak memiliki ayah yang pergi meninggalkan rumah tanpa kabar dan tidak pernah kembali.
Sehari-harinya, AAP harus menghidupi adiknya seorang diri.
“Dia masih mengurus adiknya yang masih sekolah," sebut Mujahid.
"Kasihan, kondisinya sangat memprihatinkan,” sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com