Berita Kabupaten Gorontalo
Penyebab Rumah Makan Terapung di Danau Limboto Ditertibkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Sejumlah aparat melakukan penertiban rumah makan terapung di Danau Limboto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Rabu (19/2/2025).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sebuah-rumah-makan-terapung-di-Danau-Limboto-ditertibkan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Sejumlah aparat melakukan penertiban rumah makan terapung di Danau Limboto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Rabu (19/2/2025).
Penertiban dilakukan setelah sebelumnya Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Gorontalo melakukan penyegelan.
Bangunan tersebut dinilai melanggar pemanfaatan tata ruang sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Nomor 9 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas apapun pada inti badan air danau.
Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kasi Pengendalian dan Penertiban PUPR Provinsi Gorontalo, Abdul Haris Ahmad menyebut bilamana saat ini ia masih bersama dengan pihak-pihak terkait.
"Kami lagi bersama Kasat Pol PP Provinsi dan Pihak BWS Provinsi Gorontalo," singkatnya.
Dalam laporan Satpol PP Provinsi Gorontalo, sebelumnya penyegelan telah dilakukan pada 25 April 2024 lalu.
Baca juga: Polisi Ungkap Detik-detik Meninggalnya Residivis Curanmor di Kota Gorontalo, Sempat Kejang-kejang
Kedua rumah makan tersebut terpaksa dilakukan penyegelan dikeranakan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Danau Limboto.
Spanduk yang mengumumkan penyegelan dipasang di dermaga yang menjadi pintu masuk menuju lokasi rumah makan.
Masran Rauf yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Pol PP Provinsi Gorontalo menekankan bahwa tindakan penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam menjaga kelestarian Danau Limboto. Tim gabungan nantinya akan terus memantau kawasan ini.
“Alhamdulillah, kegiatan penyegelan tadi berjalan dengan aman dan lancar. Kami berharap bahwa pemilik rumah makan nantinya dapat memahami karena memang yang bersangkutan sudah dilakukan teguran dan bahkan sudah duduk bersama dengan tim,” kata Masran.
Penyegelan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pelestarian Danau Limboto. (*)