Thomas Lembong Korupsi

Tersangka Thomas Lembong Mengeluh: Buat Saya Agak Lama Prosesnya

Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkasa korupsi tersangka Thomas Trikasih Lembong pada Jumat (14/2/2025).

Editor: Ponge Aldi
Dok.Kejaksaan Agung
TERSANGKA KORUPSI - Tersangka kasus impor gula Tom Lembong saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung, Jumat (14/2/2025). Thomas Trikasih Lembong mengeluh atas proses hukum dirinya yang dinilai terlalu lama di Kejaksaan Agung. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkasa korupsi tersangka Thomas Trikasih Lembong pada Jumat (14/2/2025).

Tersangka  Tom Lembong beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Saat itu Thomas Trikasih Lembong mengeluh atas proses hukum dirinya yang dinilai terlalu lama di Kejaksaan Agung.

"Saya sudah ditahan tiga bulan. Jadi, buat saya agak lama prosesnya," ucap Thomas, di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (14/2/2025).

Thomas Lembong adalah tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Pada Jumat, Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili.

Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga melimpahkan Charles Sitorus beserta barang buktinya dalam proses pelimpahan tahap II tersebut.

Saat ditanya wartawan mengenai harapan usai berkas perkaranya dilimpahkan, Thomas Lembong ingin kebenaran segera terungkap di pengadilan.

"Tentunya, tetap saja kebenaran. Supaya kebenaran terungkap," ujar dia.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, pada hari Jumat ini, pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula atas nama Tom Lembong dan Charles Sitorus.

Usai dilimpahkan, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 14 Februari 2025 sampai dengan 5 Maret 2025.

"Untuk TTL (Thomas Lembong), ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles Sitorus atau CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Safrianto.

"Masing-masing untuk 20 hari ke depan sambil menunggu jaksa penuntut umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan," lanjut dia.

Surat dakwaan yang dipersiapkan akan diserahkan dalam tahap pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejagung sendiri diketahui telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved