Satpol PP Kota Gorontalo
Satpol PP Kota Gorontalo Tegaskan Warga untuk Foto Personel yang Melakukan Pungli
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo menggelar operasi pungli di wilayahnya. Operasi ini bertujuan untuk memberantas praktik pungli
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Minarti Mansombo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Hindari-Pungutan-Liar-kajkd.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM,Gorontalo-Upaya ini adalah cara untuk memproteksi anggota agar tidak melakukan hal tersebut saat melakukan penertiban, lebih khusus penertiban pedagang di kawasan trotoar.
Warga diminta untuk mengambil foto personil yang melakukan pungli sebagai bukti untuk proses hukum.
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok 16 Feb 2025 : Cinta, Kesehatan, Karir dan Keuangan
Baca juga: Rokubar di GreeNWall: Perpaduan Roti Kukus & Roti Bakar yang Menggugah Selera
Jika kedapatan ada oknum yang melakukan pungli, maka masyarakat diminta agar tidak segan-segan melaporkan.
"Apabila memaksa, silahkan dicatat atau di foto oknum yang bersangkutan," tegas Ramli Taliki, Kabid Trantib Satpol PP Kota Gorontalo, Sabtu (15/2/2025).
Ia juga meminta warga agar segera melaporkan hal tersebut ke kantor atau melalui media sosial Satpol PP Kota Gorontalo.
Ramli kembali menegaskan bilamana tidak pernah ada pungutan liar saat pihaknya melakukan penertiban.
"Apabila diancam untuk dibongkar, perlu diketahui masyarakat bahwa penertiban ada mekanismenya," jelasnya.
Baca juga: Kondisi Wisata Kuliner Tilamuta Boalemo Memprihatinkan, Warga Minta Pemerintah Melakukan Perbaikan
Baca juga: Efek Jangka Panjang Perceraian, Anak Berisiko Lebih Tinggi Terkena Stroke
Operasi pungli ini akan dilakukan secara terus-menerus dan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan kejaksaan.
Satpol PP Kota Gorontalo berjanji akan tindak tegas terhadap personil yang melakukan pungli dan akan memproses hukum mereka secara adil.
Adapun mekanisme penertiban itu diawali dengan sosial, kemudian pemberitahuan lisan, pemberitahuan tertulis hingga akhirnya ditertibkan.
"Jadi tidak serta merta langsung dibongkar dan lain-lain, jadi masyarakat tidak perlu khawatir sehingga tidak perlu memberikan uang kepada petugas di lapangan," jelasnya.
Jika terbukti melanggar, maka oknum yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk saat ini belum ada aktifitas penertiban. Pedagang masih diberikan kesempatan untuk mencari lokasi berjualan yang tidak melanggar aturan.
Baca juga: Syarat Adopsi Anak yang Ditemukan di GORR Gorontalo, Begini Aturannya
Baca juga: Polairut Sebut Gorontalo Utara dan Pohuwato Jadi Wilayah Terbanyak Praktik Bom Ikan
Dari tahun kemarin, Satpol PP Kota Gorontalo fokus melakukan penertiban pasar, jalan-jalan protokol seperti Jalan HB Jassin.
"Serta kami melakukan razia miras dan kos-kosan," pungkasnya. (*)