Penemuan Bayi di Gorontalo

Syarat Adopsi Anak yang Ditemukan di GORR Gorontalo, Begini Aturannya

Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, adopsi atau pengangkatan anak harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com
ANAK TERLANTAR -- Seorang bayi ditemukan di GORR GOrontalo, kini di rumah bidan Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (15/2/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sejak penemuan bayi perempuan di sekitar Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, pada 15 Februari 2025, ratusan warga telah mengajukan diri untuk mengadopsinya.

Namun, proses adopsi tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus mengikuti aturan yang berlaku.

Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, adopsi atau pengangkatan anak harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berikut adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi calon orang tua angkat:

Syarat Calon Orang Tua Angkat:

  1. Sehat jasmani dan rohani.
  2. Berusia antara 30 hingga 55 tahun.
  3. Beragama sama dengan calon anak angkat.
  4. Tidak memiliki catatan kriminal.
  5. Berstatus menikah minimal 5 tahun dan bukan pasangan sejenis.
  6. Tidak atau belum memiliki anak atau hanya memiliki satu anak.
  7. Memiliki kondisi ekonomi dan sosial yang memadai.
  8. Mendapat izin tertulis dari orang tua kandung atau wali anak, jika memungkinkan.
  9. Membuat pernyataan tertulis bahwa adopsi dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak.
  10. Mengikuti proses pengasuhan sementara selama minimal 6 bulan.
  11. Mendapat persetujuan dari Menteri atau Kepala Instansi Sosial setempat.
  12. Syarat Anak yang Bisa Diadopsi:
  13. Berusia di bawah 18 tahun, dengan prioritas anak berusia di bawah 6 tahun.
  14. Berstatus anak terlantar atau ditelantarkan.
  15. Dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak.
  16. Memerlukan perlindungan khusus.

Proses Adopsi

Proses adopsi dimulai dengan pengajuan permohonan ke Dinas Sosial setempat. Setelah itu, calon orang tua angkat akan menjalani seleksi administratif dan pemeriksaan sosial.

Jika disetujui, mereka harus menjalani masa pengasuhan sementara sebelum akhirnya mendapatkan putusan atau penetapan dari pengadilan.

Pemerintah dan pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan terkait identitas orang tua kandung bayi tersebut.

Sementara itu, bayi tersebut masih berada dalam perawatan bidan desa setempat untuk pemulihan lebih lanjut.

Masyarakat yang ingin mengadopsi bayi ini diimbau untuk mengikuti prosedur resmi dan tidak mencoba mengadopsi secara ilegal.

Adopsi yang dilakukan tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Kronologi

Seorang bayi perempuan ditemukan warga di sekitar Gorontalo Outer Ring Road (GOR), Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, pada Sabtu pagi (15/2/2025) sekitar pukul 08.00 Wita.

Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Yasin Igirisa (48) dan Irwan Djakaria (49), warga setempat, pada Sabtu (15/2/2025) pagi.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved