Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, PT Jakarta Sita Tas hingga Mobil Mewah Sandra Dewi

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyita barang-barang berharga milik Sandra Dewi.

Editor: Fadri Kidjab
Tangkapan layar di Instagram dan TikTok
BARANG DISITA - Foto istri Harvey Moeis, Sandra Dewi saat mendatangi Kejaksaan Agung ( Kejagung) Kamis (4/4/2024). Kini Pengadilan Tinggi Jakarta menyita barang-barang berharga milik Sandra Dewi. 

Ia lantas menyinggung istilah Latin "ratio legis" yang tidak boleh kalah dengan "ratio populis".

Adapun ratio legis adalah alasan atau tujuan di balik pembuatan undang-undang. 

Dalam penjelasan lain, ratio legis juga bisa diartikan sebagai pemikiran hukum yang berdasarkan akal sehat dan nalar. 

Sementara itu, ratio populis kerap diartikan sebagai penilaian masyarakat. 

"Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali dan ratio legis tidak boleh kalah oleh ratio populis, apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas," kata Junaedi. 

Harvey Moeis Kini Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis kini divonis 20 tahun penjara.

Melansir dari Kompas.com, hasil perkara banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengubah vonis Harvey. 

Sebelumnya Harvey divonis 6,5 tahun penjara namun kini menjadi 20 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024). 

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun. 

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh. 

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, pihak Kejagung mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved