Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, PT Jakarta Sita Tas hingga Mobil Mewah Sandra Dewi

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyita barang-barang berharga milik Sandra Dewi.

Editor: Fadri Kidjab
Tangkapan layar di Instagram dan TikTok
BARANG DISITA - Foto istri Harvey Moeis, Sandra Dewi saat mendatangi Kejaksaan Agung ( Kejagung) Kamis (4/4/2024). Kini Pengadilan Tinggi Jakarta menyita barang-barang berharga milik Sandra Dewi. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan. 

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut. 

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

Adapun sidang kasus korupsi Rp300 T tersebut berlangsung pukul 09.00 WIB.

Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Efran Basuning, mengonfirmasi bahwa sidang Harvey Moeis akan digelar secara terbuka untuk umum.

Diketahui banding ini diajukan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang keberatan dengan vonis ringan Harvey Moeis. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman Harvey Moeis Diperberat 3 Kali Lipat, Tas Sandra Dewi Ikut Disita"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved