Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, PT Jakarta Sita Tas hingga Mobil Mewah Sandra Dewi

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyita barang-barang berharga milik Sandra Dewi.

Editor: Fadri Kidjab
Tangkapan layar di Instagram dan TikTok
BARANG DISITA - Foto istri Harvey Moeis, Sandra Dewi saat mendatangi Kejaksaan Agung ( Kejagung) Kamis (4/4/2024). Kini Pengadilan Tinggi Jakarta menyita barang-barang berharga milik Sandra Dewi. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyita barang-barang berharga milik Sandra Dewi.

Barang-barang berharga istri Harvey Moeis itu antara lain, tas bermerek, perhiasan, hingga mobil Mini Cooper.

Melansir Kompas.com, penyitaan dan perampasan tetap dilakukan meskipun Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta. 

"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaini, saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang pada Senin (23/12/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Truk Bermuatan Aqua Tabrak Pagar Rumah di Limboto Gorontalo, Diduga Akibat Ban Copot

Kejaksaan Agung hormati putusan 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis

“Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejaksaan Agung hormati putusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis.

 “Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apalagi, yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Kamis (13/2/2025).

Harli mengatakan, majelis hakim di pengadilan yang lebih tinggi bisa sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya.

Salah satu yang dapat menjadi pertimbangan adalah aspek keadilan hukum dan dinamika di masyarakat. 
“Inilah mekanisme persidangan di mana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangan-pertimbangan, antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat,” ujar dia. 

Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan karena pemberatan hukuman ini baru selesai dibacakan oleh PT DKI. 

Namun, proses hukum berikutnya juga tergantung sikap yang diambil oleh terdakwa, apakah mereka akan menyatakan kasasi atau tidak.

Respons pihak Harvey  

Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menilai putusan tersebut sebagai bentuk matinya rule of law atau prinsip negara hukum yang menjamin keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.  

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat rule of law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat," kata Junaedi kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025). 
Junaedi pun meminta publik untuk mendoakan penegakan hukum di Indonesia supaya bisa berjalan berdasarkan aturan yang berlaku. 

Ia lantas menyinggung istilah Latin "ratio legis" yang tidak boleh kalah dengan "ratio populis".

Adapun ratio legis adalah alasan atau tujuan di balik pembuatan undang-undang. 

Dalam penjelasan lain, ratio legis juga bisa diartikan sebagai pemikiran hukum yang berdasarkan akal sehat dan nalar. 

Sementara itu, ratio populis kerap diartikan sebagai penilaian masyarakat. 

"Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali dan ratio legis tidak boleh kalah oleh ratio populis, apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas," kata Junaedi. 

Harvey Moeis Kini Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis kini divonis 20 tahun penjara.

Melansir dari Kompas.com, hasil perkara banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengubah vonis Harvey. 

Sebelumnya Harvey divonis 6,5 tahun penjara namun kini menjadi 20 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024). 

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun. 

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh. 

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, pihak Kejagung mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan. 

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut. 

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

Adapun sidang kasus korupsi Rp300 T tersebut berlangsung pukul 09.00 WIB.

Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Efran Basuning, mengonfirmasi bahwa sidang Harvey Moeis akan digelar secara terbuka untuk umum.

Diketahui banding ini diajukan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang keberatan dengan vonis ringan Harvey Moeis. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman Harvey Moeis Diperberat 3 Kali Lipat, Tas Sandra Dewi Ikut Disita"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved