Kasus Korupsi Timah
Update Kasus Korupsi Timah: Hukuman Helena Lim Ditambah, dari 5 Tahun jadi 10 Tahun Penjara
Hukuman Helena Lim ditambah dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Sebagai informasi, Helena Lim merupakan terdakwa kasus korupsi timah.
Mereka yakni Helena Lim, Emil Ermindra, MB Gunawan, Tamron alias Aon, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, dan Achmad Albani.
Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, Helena Lim selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange telah dijatuhi vonis lima tahun penjara.
Sementara Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020, masing-masing divonis 8 tahun penjara.
Untuk MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) telah dijatuhi vonis lima tahun dan enam bulan penjara, Tamron alias Aon selaku pemilik perusahaan smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP) dihukum 8 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Kemudian General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia, Achmad Albani dan Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Hasan Tjhie divonis dengan pidana lima tahun penjara.
Dan, Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor) yang juga divonis dengan pidana lima tahun penjara.
Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Penjara
PT Jakarta memperberat vonis terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah, Kamis (13/2/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan suami dari artis Sandra Dewi tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto, saat membacakan amar putusan, Kamis.
Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum Harvey untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Serta menambah hukuman uang pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun.
Putusan banding itu lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama.
Artikel ini telah tayang di KompasTV
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.