Kasus Korupsi Timah
Update Kasus Korupsi Timah: Hukuman Helena Lim Ditambah, dari 5 Tahun jadi 10 Tahun Penjara
Hukuman Helena Lim ditambah dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Sebagai informasi, Helena Lim merupakan terdakwa kasus korupsi timah.
TRIBUNGORONTALO.COM – Hukuman Helena Lim ditambah dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Sebagai informasi, Helena Lim merupakan terdakwa kasus korupsi timah.
Kini Helena divonis 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun," kata hakim saat membacakan amar putusan, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Dalam putusannya, hakim juga menjatuhi denda kepada crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Helena juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta subsider 5 tahun penjara.
Putusan banding itu lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis lima tahun penjara kepada Helena Lim, Senin (30/12/2024) lalu.
Selain putusan pidana penjara, Helena juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp900 juta.
Vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Helena divonis selama delapan tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Alasan Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Helena Cs
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan mengajukan banding atas vonis Helena Lim Cs dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, permohonan banding itu dilakukan pihaknya, pertama karena putusan hakim terhadap Helena cs dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
"Tentu putusan PN Tipikor belum memenuhi rasa keadilan hukum dan masyarakat," kata Harli kepada Kompas.TV, Kamis (9/1/2025).
Pertimbangan kedua, kata ia, terdapat beberapa barang bukti yang dalam putusan dikembalikan kepada terdakwa.
Adapun berdasarkan akta banding yang diterima, permohonan banding diajukan jaksa pada Kejagung terhadap delapan terdakwa kasus korupsi timah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.