Kasus Korupsi Timah
Hasil Perkara Banding Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Kini Divonis 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis kini divonis 20 tahun penjara.
TRIBUNGORONTALO.COM – Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis kini divonis 20 tahun penjara.
Melansir dari Kompas.com, hasil perkara banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengubah vonis Harvey.
Sebelumnya Harvey divonis 6,5 tahun penjara namun kini menjadi 20 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.
"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh.
Baca juga: Penyebab Kecelakaan Truk BBM di Pontolo Gorontalo Utara, Sopir Loncat sebelum Tabrak Pohon
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, pihak Kejagung mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.
Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.
"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Harvey Moeis akan kembali menjalani persidangan kasus korupsi tata niaga komoditas timah hari ini, di Pengadilan Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Melansir Kompas.com, sidang kasus korupsi Rp300 T tersebut berlangsung pukul 09.00 WIB.
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Efran Basuning, mengonfirmasi bahwa sidang Harvey Moeis akan digelar secara terbuka untuk umum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.